![]() |
Irjen Pol (P) Drs. Frederik Kala'lembang. (Oki) |
60MENIT.co.id, Toraja Utara | Anggota Komisi I DPR RI Partai Demokrat, Irjen Pol (P) Drs. Frederik Kala'lembang, meminta Kepolisian Resor (Polres) Toraja Utara Polda Sulawesi Selatan untuk melakukan penegakan hukum terhadap dugaan penambangan ilegal dan perusakan lingkungan hidup yang dilakukan oleh CV BD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Aktivitas pertambangan CV BD sendiri telah menyebabkan kerusakan parah pada ekosistem, serta mengancam mata pencaharian masyarakat lokal. Penambangan ilegal yang dilakukan oleh CV BD telah memicu konflik dengan masyarakat adat dan menyebabkan hilangnya keanekaragaman hayati yang berharga. Meskipun izin operasi CV BD menurut warga belum jelas, namun aktivitas penambangan ilegal terus berlangsung.
Anggota Komisi I DPR RI Drs. Frederik Kala'lembang mengatakan akan terus mengawal penegakan hukum tersebut.
Hal itu disampaikan Frederik melalui surat jawabannya menanggapi aduan masyarakat yang diterimanya melalui tokoh masyarakat Tikala yakni Prof. DR. Agus Salim, Anthonius T. Tulak, Efran Bima Muttaqin, Andre Salim dan Willyam Carlos Panggeso mengenai permasalahan tambang di Tikala tepatnya terhadap keberadaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tambang Batu yang meresahkan masyarakat dan berpotensi dapat menyebabkan bencana tanah longsor dan banjir bandang di Lembang Tikala khususnya dan Kabupaten Toraja Utara pada umumnya.
“Kami sampaikan kepada saudara Kapolres Toraja Utara agar aktivitas tambang tersebut segera ditutup dan dihentikan untuk menghindari gejolak di masyarakat serta guna menghindari terjadinya tanah longsor dan banjir bandang yang akhir-akhir ini sering terjadi di Kabupaten Toraja Utara dan Tana Toraja. Demikian surat ini disampaikan untuk segera ditindaklanjuti,” tegas Frederik melalui surat tanggapannya bernomor 20/JFK-DPR.RI/IV/2025 tertanggal Rabu, 2 April 2025.
Dalam surat tanggapannya itu juga, Frederik menguraikan dugaan terjadinya pelanggaran hukum sekaitan dengan aktivitas tambang galian c berupa tambang batu yang dilaksanakan oleh sebuah perusahaan inisial CV BD.
Sebelumnya, protes warga masyarakat Tikala dari rumpun keluarga Marimbunna terus menggema melakukan perlawanan.
Sebanyak 50 warga masyarakat Tikala mewakili rumpun keluarga Marimbunna mendatangi Kantor Bupati Toraja Utara di Marante, Tondon, untuk mengadukan CV. BD atas pengrusakan Situs Budaya Peninggalan Sejarah dengan melakukan penambangan dan menggunakan mesin crusher pemecah batu pembuatan cipping di lokasi tanah adat Marimbunna Tikala.
Unjuk rasa damai ini berlangsung Jumat (21/3) yang lalu. Para warga ini diterima langsung Bupati Toraja Utara Frederik Victor Palimbong (Dedy). Selain Dedy juga tampak Wakil Bupati Toraja Utara Andrew Branch Silambi, Wakil Ketua DPRD Prianto Soma, Ketua Komisi 3 Julianto Mapaliey. Mereka diterima di Aula Pertemuan Kantor Bupati Torut.
Masih kata Frederik Kala'lembang, Saya pun mendesak Kapolres Toraja Utara untuk mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah Tikala tersebut. Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang kuat untuk mendukung program pemerintah dalam menutup kebocoran negara.
"Kita mendorong, kalau memang ada aktivitas itu tolong Pak Kapolres supaya ada tindakan tegas sana," kuncinya.
(Sal)