![]() |
Gambar Ilustrasi Kekerasan Terhadap Anak (redaksi 60menit) |
60MENIT.co.id, Toraja Utara | Korban penganiayaan anak di bawah umur GLN (12) yang terjadi di dusun marante Lembang (desa) La'bo kecamatan sanggalangi kabupaten Toraja Utara, terkesan kebal hukum dan masih berkeliaran.
Keluarga besar korban berharap kasus ini ditangani serius kepolisian (Polres Toraja Utara) dan pelaku ditangkap karena nyawa korban terancam juga supaya tidak ada lagi korban serupa seperti yang dialami GLN.
"Intinya anak kami yang masih di sekolah dasar (SD) butuh perlindungan. Supaya tidak ada lagi anak-anak lain yang mengalami kekerasan seperti yang dialami GLN" kata kakak korban, Merlin, Sabtu (26/04/2025).
Pelaku diduga penganiayaan masih berkeliaran,sementara korban dan para Saksi-saksi telah dimintai keterangan oleh pihak Polres Toraja Utara atas Laporan Korban kasus Penganiayaan dengan Tanda Bukti Laporan Pengaduan Nomor: LP/B/360/XII/2024/SPKT/Polres Toraja Utara/POLDA Sulawesi Selatan tanggal 28 Nopember 2024 tentang dugaan tindak pidana penganiayaan anak dibawah umur.
Saat dikonfirmasi awak media, kakak korban, Merlin mengatakan, "Begini ceritanya pak kami itu kontrak tanahnya dan kami tempati bangun warung makan, setelah itu kontrak habis dan saat itu ada adek saya mau ke rumah sakit dan si GLN ini yang kami suruh ke warung untuk ambil tikar sekitar jam 8 malam, na di situ masuklah istri si pelaku dan mulai marah-marah sambil menghujat adik saya dengan kata-kata anak haram".
Masih kata Merlin, saat itu adik saya menjawab kalau saya anak haram terus anakmu apa, mendengar kata-kata adik saya istri pelaku ini berteriak memanggil suaminya (pelaku OB/GO) dan suaminya datang lalu mereka langsung tutup pintu dan kunci pintu, adik saya di pegang sama istri pelaku dan pelaku memukul dari belakang yang kena bagian kepala.
"Mereka baru lepaskan adik saya setelah sepupunya berteriak dari luar dan saat itu bersamaan tante saya lewat baru pulang kerja , disitu baru mereka lepaskan adik saya dan langsung berlari keluar" ucap Merlin kesal.
Dikonfirmasi awak media Via telepon seluler, Kepala Seksi (Kasie) Pidana Umum Kejaksaan Negeri Makale, Muhammad Harmawan, SH, MH., menyampaikan akan mengecek apakah berkas perkara OB/GO sudah sampai ke Kejaksaan Negeri Tana Toraja.
"Siap kawan nanti kalau pulang ke Toraja saya akan cek,saya masih tugas luar," ucap Harmawan pada awak media.
Sementara Pelaku OB/GO saat dikonfirmasi Via telepon selulernya tidak merespon, telepon seluler berbunyi tetapi tidak direspon.
(tim)