![]() |
Keluarga korban pemerkosaan (redaksi 60menit) |
60MENIT.co.id, Toraja Utara | Belum lama ini terjadi kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual anak di jalan serang lorong 5 kecamatan Rantepao Toraja Utara. Dimana korban sebut saja Bunga (nama samaran) disetubuhi secara paksa oleh ayahnya sendiri.
Keluarga korban pemerkosaan menuntut keadilan dan penegakan hukum yang jelas dari aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polres Toraja Utara)
"Kasus pemerkosaan terjadi pada Rabu tanggal 12 Maret 2025 dan ternyata oknum pelaku yang dijadikan tersangka, sudah dibebaskan, kata Ny. Leo kepada wartawan di Rantepao, Minggu sore.
Ia mengaku sudah menyampaikan permasalahannya itu kepada Anggota DPR RI, Irjen Pol (P) Frederik Kala'lembang.
Menurut Ny. Leo, kasus pemerkosaan terhadap anak oleh ayah sampai sekarang masih menyisakan rasa kecewa keluarga besar.
"Keluarga kami memang sangat kecewa karena tersangka sudah bebas, tetapi seharusnya polisi juga harus menyampaikan ataupun memanggil keluarga kami saat dibebaskan," katanya.
"Kok pelaku dibebaskan padahal ini kasus yang sangat memalukan dikampung," katanya menandaskan.
Ia juga menyatakan pihaknya berharap Kapolres Toraja Utara, AKBP. Stephanus Luckyto menginstruksikan penyelidikan atas kasus pemerkosaan dijalan serang lorong 5 kecamatan Rantepao diusut kembali.
Lembaga perlindungan perempuan dan anak, Yurni saat dikonfirmasi menyatakan siap membantu dan bekerja sama dengan keluarga besar korban.
"Jadi kami siap membantu, tetapi keluarga korban terlebih dahulu harus membuat surat laporan resmi mengenai permasalahan mereka," katanya.
(Tim)