![]() |
Bupati Toraja Utara Frederik Viktor Palimbong berbincang bersama Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman didampingi Ustadz Das'ad Latif. (Oki) |
60MENIT.co.id, Toraja Utara | Bupati Toraja Utara (Torut), Frederik Viktor Palimbong, menanggapi sejumlah isu pertambangan yang berkembang di wilayahnya.
Ia menegaskan bahwa izin pertambangan di Kabupaten Toraja Utara berada di bawah kewenangan provinsi, sehingga pihaknya masih menunggu tindakan dari dinas terkait.
Menurutnya, jika ditemukan aktivitas tambang ilegal, masyarakat harus melaporkannya dengan bukti yang valid, seperti foto atau video.
Kemudian dalam permasalahan penambangan CV BD yang mengelola tambang di Tanah Tongkonan Marimbunna Kecamatan Tikala, masih belum diketahui model pengelolaannya.
'Dari aspek legalitas, Tambang Bangsa Damai beroperasi secara legal. Tetapi saat ini ada masalah dari aspek sosial yakni konflik dengan masyarakat terkait lahan dan ancaman degradasi lingkungan. Ini yang perlu disikapi para stakeholder. Kalau kemudian tidak ada titik temu maka harus diselesaikan lewat jalur hukum. Di satu sisi ini bisa menjadi preseden buruk bagi iklim investasi, tetapi di sisi lain kita harus memikirkan dampak sosial dan lingkungan untuk pembangunan berkelanjutan di Toraja Utara.
"Hal penting, aparat penegak hukum harus tegas menertibkan ilegal mining yang jelas-jelas sudah semakin banyak dan merusak keasrian lingkungan karena dilakukan secara serampangan," tegas Bro Dedy.
Pemkab akan menyurati Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan untuk meninjau kembali izin penambangan tersebut,” ujarnya.
Selain itu, Bro Dedy sapaan akrab Bupati Frederik Viktor Palimbong menegaskan bahwa wilayah pertambangan tersebut belum dicek apakah masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten, kalau belum berarti aktivitas tambang tidak seharusnya dilakukan.
(Sal)