Terduga Pelaku Pencemaran Nama Baik dan Pengancaman, MS, Dilaporkan ke Polres Toraja Utara
-->

Advertisement Adsense

Terduga Pelaku Pencemaran Nama Baik dan Pengancaman, MS, Dilaporkan ke Polres Toraja Utara

60 MENIT
Rabu, 12 Maret 2025

Matius Mandarit, ketika melaporkan MS di ruang SPKT Polres Toraja Utara, Rabu, 12 Maret 2025 (by : Anto)


60Menit.co.id, Makassar | Diduga memfitnah atau mencemarkan nama baik Matius Mandarit, seorang wartawan lokal di Toraja, MS terpaksa harus berhadapan dengan hukum. Ia dilaporkan Matius Mandarit ke Polres Toraja Utara karena diduga menyerang dan memfitnah yang bersangkutan lewat media sosial, bahkan diduga melakukan pengancaman melalui telepon. 


Materi Laporan Polisi (LP) Matius terkait dugaan pencemaran nama baik dirinya serta pengancaman melalui telepon yang berawal dari postingan di Facebook di group Kampanye Virtual atas nama MS yang memposting foto pelapor, Matius, tanggal 11 Maret 2025 dengan ujaran menjatuhkan pelapor atau korban dengan kata-kata, “Ini dia wartawan namx Matius, yang selalu minta/target, tapi kalau permintaanx tidak sesuai yang dia inginkan, dia angkat berita conto di Batu Kamban, tangkap ini polisi”. 


Regulasi UU ITE Pasal 27.


Tidak hanya itu, hal lain dilaporkan Matius adalah pengancaman lewat telepon terhadap dirinya. MS dilaporkan mengancam ingin mendatangi rumah Matius. Ia juga sempat melontarkan kata kotor lewat telepon kepada pelapor. LP Matius ini diterima Bripda Zaldi Saputra, Bayanmas, atas nama Kanit SPKT I Polres Toraja Utara, Rabu, 12 Maret 2025, pukul 14:20 WITA. 


Jurnalis Senior yang Wakil Pimpinan Redaksi PMTINEWS, Rustan Serawak, kepada media ini, mengaku, akan terus memantau perkembangan penanganan kasus pencemaran nama baik dan pengancaman ini. *Saya akan pantau perkembangannya,” ujarnya tegas. Diketahui, soal pencemaran nama baik di media sosial ini diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Pasal ini mengatur larangan menyebarkan informasi elektronik yang mengandung penghinaan nama baik. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta. 


(anto)