Ilegal, Penambang Galian C di Lutim Bakal Bentuk Asosiasi yang Urus Izin
-->

Advertisement Adsense

Ilegal, Penambang Galian C di Lutim Bakal Bentuk Asosiasi yang Urus Izin

60 MENIT
Sabtu, 01 Maret 2025

Ini salah satu lokasi tambang di Tambangan, Luwu Timur, yang sempat terpantau baru-baru ini. Tampak alat berat Excavator sedang beraksi di tengah sungai. Pembatas sungai dan darat nyaris tidak ada lagi, jadi satu (Anto)


60Menit.co.id, Jakarta | Para Penambang Galian C di Luwu Timur yang selama ini beroperasi tanpa dokumen IUP (Izin Usaha Pertambangan) atau menambang tanpa izin, berencana akan membentuk asosiasi dengan seorang koordinator yang akan ditunjuk. Asosiasi tersebut nantinya bertugas untuk mengurus surat-surat atau dokumen perizinan di KemenESDM RI. 


Ide pembentukan asosiasi para penambang ini terungkap dalam pertemuan sejumlah penambang di rumah seorang penambang bernama Misdi di Kalaena, Kamis (27/2). Penginisiatif pertemuan ini diduga adalah seorang oknum Kanit di Polres Lutim berinisial Mb dan oknum wartawan berinisial Ka. Konon, dari asosiasi ini setelah terbentuk nantinya akan dipungut iuran dari para penambang sebagai anggota untuk biaya pengurusan izin tambang ke instansi berwenang. 


“Menunggu berita bikin asosiasi untuk kita rombongan, jadi kalau ada apa-apa ada asosiasi. Ini untuk penambang-penambang itu jadi satu orang yang koordinir. Kan tadi banyak yang tidak datang. Penginisiatif pertemuan Pak Kanit dari Polres Malili sama Pak Wartawan dari Malili. Pak Kanitnya yang kasih petunjuk,” ujar Misdi ketika dihubungi via handphone, Kamis (27/2) malam. (anto)