Eksekusi Tanah Milik Henok Ling-Garin Bulo Hari Ini, Dinilai Tak Punya Legal Standing
-->

Advertisement Adsense

Eksekusi Tanah Milik Henok Ling-Garin Bulo Hari Ini, Dinilai Tak Punya Legal Standing

60 MENIT
Senin, 24 Maret 2025

Garin Bulo, Pemilik Tanah Bersertifikat yang akan dieksekusi. Sertifikatnya pun belum digugurkan, belum dicabut atau belum dimatikan, lantas mengapa bisa dieksekusi? (dok.ist)


60Menit.co.id, Jakarta | Penetapan Eksekusi Tanah Nomor 2/Pen/Pdt/Eks/2025PN Mak, tanggal 19 Maret 2025 atas tanah yang terletak di Padang Kelurahan Rantepaku Kecamatan Tallunglipu Kabupaten Toraja Utara, berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI  tanggal 19 Juni 2017 Nomor 222 PK/Pdt/2017 jo Putusan Pengadilan Tinggi Makassar tanggal 21 November 2012 Nomor 353/PDT/2012PT.MKS jo Putusan Pengadilan Negeri Makale tanggal 7 Agustus 2012 Nomor 89/Pdt/G/2011/PN Mak. dalam perkara antara Johanis Liong sebagai Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi/Pemohon PK/Pemohon Eksekusi, Lawan Henok Ling (a) Kho Tjoo Ling dkk sebagai Tergugat/Pembanding Pemohon Kasasi /Termohon Kasasi/Termohon Eksekusi, mendorong 

Garin Bulo dkk sebagai Pihak Lawan atau Tereksekusi keberatan karena melihat ada kejanggalan dalam proses hingga rencana eksekusi. 


Karena itu, Garin Bulo akan menempuh upaya hukum selanjutnya atas penetapan eksekusi yang direncanakan hari ini, Selasa, 25 Maret 2025. ”Kami keberatan karena tanah kami bersertifikat No. 52 tahun 2011 atas nama Henok Ling dan Garin Bulo, sementara yang memohon eksekusi tidak mempunyai sertifikat. Tanah kami Osokan Tombi terletak di Kecamatan Tallunglipu yang akan dieksekusi, sedangkan tanah yang digugat adalah tanah Tokeran Ulu yang terletak di Padang Kecamatan Tondon, dan tanah tersebut yang dikatakan milik Kho Giok Sang orang tua dari Johanis Liong yang terletak di Padang Kecamatan Tondon,” jelas Garin Bulo melelui handphone kepada media ini, Senin, 24 Maret 2025 sore. 


Batas-batas dalam gugatan putusan itu, tambah Garin, tidak sesuai fakta di lokasi tanah. “Tanah kami yang kami tempati sudah dikuasai sejak tahun 1942 oleh kakek kami bernama Ne’ Sikanna dan sudah didirikan rumah tempat tinggal dan sudah renovasi, sudah 8 kali,” terang Garin.


Menurut Garin, awal mula perkara ini digugat dan bergulir mulai 2008. Gugatan dinyatakan NO atau tidak diterima. Mereka lalu banding tapi putusannya tetap menguatkan putusan pertama yang memenangkan Tergugat yakni Garin Bulo dkk.


Sementara Ferdy Herwan sebagai Pihak Pemohon Eksekusi ketika dihubungi melalui handphone, baru-baru ini, membenarkan adanya rencana eksekusi tanah sesuai keputusan pengadilan. “Bapak baca putusan Pengadilan Negeri, jelas termuat semua eksepsi ditolak, menjelaskan harus berdasarkan putusan yang sudah diuji,” kilahnya singkat ketika ditanya legal standing  eksekusi itu. Sementara Pihak Tergugat, Garin Bulo dkk, sebelumnya sudah mempunyai sertifikat hak milik (SHM). ”Saya tidak punya sertifikat tetapi saya punya Putusan PK dimana dalam Amar Putusan, Sertifikat atas nama Henok Ling dan Lai Bira cacat hukum dan tidak mengikat apa lagi,“ beber Ferdy.


Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, SIK, M.Si, ketika dihubungi melalui WhatsApp, terkait kesiapan dan koordinasi pengamanan eksekusi tanah tersebut, hingga berita ini tayang belum ada jawaban. 

(rustan/anto)