Warga Sorot Kemacetan di Jalan Poros Pangrante Singki
-->

Advertisement Adsense

Warga Sorot Kemacetan di Jalan Poros Pangrante Singki

60 MENIT
Sabtu, 01 Februari 2025

Kondisi kemacetan di Jl. Pangrante SINGKI Toraja Utara (Oki)


60MENIT.co.id, Toraja Utara | Kepala Satuan Lalu lintas (Kasat Lantas) Pollres Toraja Utara Polda Sul-sel, AKP. Marsuki mengimbau agar masyarakat Kabupaten Toraja Utara (Torut) lebih dulu melapor ke kantor polisi apabila ingin menggelar acara yang melibatkan masyarakat banyak.


Imbauan tersebut dimaksudkan agar pihak kepolisian bisa melakukan pengamanan dan mengantisipasi adanya kemacetan saat acara berlangsung atau saat acara telah selesai.


Himbauan ini berkaca dari kasus acara syukuran (Mangrara Banua) dipangrante jalan poros singki menuju alang-alang, Jumat kemarin.


Kemacetan terjadi di ruas Jalan Pangrante Singki Kecamatan Rantepao, Toraja Utara (Torut) siang, Kemacetan ini terasa mulai dari perempatan jembatan singki hingga jalan poros singki menuju alang-alang.


Pantauan beberapa awak media  dilokasi, Jumat (31/01/2025) pukul 14.00 Wita, kendaraan baik mobil maupun sepeda motor memadati seluruh ruas Jalan. Mereka pun harus memperlambat laju kendaraannya.


Kemacetan ini juga ditambah dengan beberapa mobil yang terparkir sembarang (tidak teratur) di pinggir jalan Selain itu, ada juga beberapa akses putar arah yang ikut menambah kemacetan.


Kasat Lantas meminta masyarakat lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas publik. Terutama bila memakai badan jalan yang seharusnya dipergunakan untuk kebutuhan orang banyak.



"Kami imbau untuk melapor ke polisi. Setiap acara yang mengundang massa pasti harus lapor ke polisi," kata AKP . Marsuki saat dikonfirmasi di Mapolres Toraja Utara,  Sabtu (1/02/2025).


Marsuki membenarkan bahwa pihak penyelenggara tidak  melapor ke polisi. Namun, beruntung pihak kepolisian sempat melakukan patroli di lokasi tersebut.


"Kemarin ada delapan personel kami yang lakukan pengaturan, ada mobil patroli di sana, diimbau hendaknya Warga jangan sampai mengganggu kepentingan masyarakat umum," tegas Kasat Lantas.   


  (oki)