Warga Dusun Banula Resah, Judi Sabung Ayam dan Dadu Tak Kunjung Digrebek
-->

Advertisement Adsense

Warga Dusun Banula Resah, Judi Sabung Ayam dan Dadu Tak Kunjung Digrebek

60menit.com
Sabtu, 15 Februari 2025

Lokasi judi Sabung Ayam di dusun Banula Tongkonan Tomalolo Toraja Utara (redaksi)


60MENIT.co.id, Toraja Utara | Aktivitas perjudian jenis sabung ayam dan dadu di dusun Banula Tongkonan Tomalolo Lembang (desa) Tiroallo Kecamatan Sa'dan Kabupaten Toraja Utara, Sabtu (14/10/2025) sore. Menjadi sorotan warga setempat.


Menurut salahsatu warga yang namanya enggan disebut menyampaikan masih terus beroperasi meskipun sudah sering dikeluhkan warga. Hingga kini, lokasi tersebut belum tersentuh oleh aparat penegak hukum Polres, 

"Hari ini Pak sejak jam satu sdh ramai na sampai sekarang jam setengah lima belum ada respon," ucapnya.


Berdasarkan pantauan, kegiatan ilegal tersebut mampu menghasilkan omset hingga ratusan juta rupiah.


“Tadi Pak Adami Masyarakat sudah melaporkan hal ini ke Polisi, namun hingga saat ini tidak ada tindakan tegas,” ujar sumber tersebut kepada awak media.


Warga mengaku resah dengan keberadaan kalangan sabung ayam dan dadu ini karena memberikan dampak buruk bagi lingkungan, terutama generasi muda. Mereka berharap agar aparat penegak hukum segera melakukan penggerebekan dan menangkap para pelaku yang terlibat.


Ketua Umum Lembaga Kajian Strategi (LSM LEKSIS) Alamsyah Rustam, S.H., mengungkapkan keprihatinannya terkait keberadaan perjudian di wilayah Kecamatan Sa'dan.


“Jika memang benar ada, seharusnya Polres Toraja Utara segera mengambil tindakan. Perjudian, baik darat maupun online, sudah jelas meresahkan masyarakat, dan sesuai instruksi Kapolri, hal ini harus diberantas,” tegasnya.


Selain itu, ia menambahkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2023, siapapun yang menyelenggarakan perjudian akan dikenai sanksi sesuai Pasal 426, sedangkan peserta permainan judi akan dikenai hukuman sesuai Pasal 427. 


(Red)