Tambang Galian C Terindikasi Illegal di Luwu Timur, Mulai Marak Kembali
-->

Advertisement Adsense

Tambang Galian C Terindikasi Illegal di Luwu Timur, Mulai Marak Kembali

60 MENIT
Sabtu, 01 Februari 2025

Tampak Musa Karim, saat mengambil gambar di salah satu lokasi tambang galian golongan C di Luwu Timur.


60Menit.co.id, Jakarta | Tambang Galian Golongan C yang diduga illegal karena tanpa izin alias PETI (Pertambangan Tanpa Izin) dan pernah disorot sejumlah media, kembali marak terjadi. Sejumlah penambang yang diduga illegal itu kini mulai beraksi tanpa tindakan dari aparat penegak hukum setempat. Informasi ini didapat dari Ketua WASINDO (Pengawas Independen Indonesia) Luwu Raya, Musa Karim, setelah menerima laporan dari investigator di lapangan.


“Itu ada foto dan videonya dikirim. Kasusnya terutama dalam wilayah kecamatan Mangkutana. Ada beberapa dari mereka, diantaranya ada yang bernama Misdi. Ini berdasarkan foto dan rekaman video, mungkin nantinya kita akan teruskan ke KemenSDM di Jakarta untuk ditindaki,” ujar Musa Karim ke redaksi media ini. Pihaknya, katanya, akan terus memantau dan menelusuri semua penambang illegal yang beroperasi di Luwu Timur. 


Tampak becko sedang beroperasi di lokasi Tambang Galian Golongan C Mangkutana,  Luwu Timur.


Siapapun, kata Musa, yang terbukti terlibat, termasuk oknum aparat yang diduga beking atas tambang galian tanpa izin itu, akan diseret. “Tentu dengan bukti yang ada jika ditemukan ada oknum aparat beking atau terlibat baik langsung maupun tidak langsung jadi pelaku usaha, akan kami laporkan ke pihak berwenang seperti ke Propam atau langsung ke Inspektorat Pengawasan Umum Polri,” tandas Musa lagi. 


(anto)