Drs. Rony Rumengan, Tokoh Masyarakat Toraja yang juga Ketua Yayasan Peduli Tondok Toraya (kanan) dan Surat Pengaduan Rony Rumengan ke Kementerian ATR/BPN di Jakarta (kiri). |
60Menit.co.id, Jakarta | Setelah menunggu setahun sejak keluarnya Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI atau putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan dipertegas lewat Surat Keterangan Berkekuatan Hukum Tetap Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar No. W4-TUN 1/23/01.06/VII/2023 atas Perkara No. 93/G/2021/PTUN.Mks antara Rony Rumengan selaku Penggugat lawan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupen Toraja Utara selaku Tergugat terkait keabsahan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 204/Kelurahan Buntu Barana tanggal 10 Oktober 2008, Ketua Yayasan Peduli Tondok Toraya (YAPITO) Drs. Rony Rumengan akhirnya melayangkan surat pengaduan ke Kementerian ATR/BPN cq. Ditjen III Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Jakarta.
Surat tertanggal 8 Desember 2024 perihal Permohonan Pembatalan/Pencabutan Sertifikat yang Tidak Direalisasikan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara dan Kanwil BPN Sulsel setelah Diajukan lebih dari Satu Tahun Lamanya, ditembuskan ke Kantah Toraja Utara dan Kanwil BPN Sulsel dengan lampiran dokumen, antara lain, Fotokopi SHM No. 08/Kelurahan Buntu Barana atas nama Rony Rumengan; Fotokopi Keputusan PTUN Makassar, Pengadilan Tinggi TUN Makassar, dan keputusan Kasasi Mahkamah Agung; Fotokopi Surat Keterangan Berkekuatan Hukum Tetap oleh PTUN Makassar; fotokopi Tanda Terima Permohonan Pembatalan/Pencabutan SHM No. 204/Kelurahan Buntu Barana dari Kantah Toraja Utara; Fotokopi Surat Penanganan Permohonan Pembatalan dari Kanwil BPN Sulsel kepada Kantah Toraja Utara dengan No. B/MP.01.02/364-73/II/2024 tertanggal 21 Pebruari 2024; dan Fotokopi Surat Tindak Lanjut Penanganan Permohonan Pembatalan dari Kanwil BPN Sulsel kepada Kantah Toraja Utara No. B/MP.01.02/1911-73/X/2024 tertanggal 21 Oktober 2024.
Dalam suratnya, Rony yang juga Pimpinan Umum PMTINEWS ini mengurai kronologis administrasi dan persuratan selama mengurus tanah miliknya tersebut. Tanah seluas 566 M2 itu berada di Jl. PKK, Kelurahan Buntu Barana, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara. Masalahnya, terdapat tumpang tindih SHM No. 08/Kelurahan Buntu Barana tahun 1996 atas nama Rony Rumengan dengan SHM No. 204/Kelurahan Buntu Barana tahun 2008 atas nama Daniel Palisu dengan luas 253 M2.
Menurut Jurnalis Senior ini, setelah mencermati isi surat Kanwil BPN Sulsel No. B/MP.01.02/1911-73/X/2024 tanggal 21 Oktober 2024 ditujukan ke Kantah Toraja Utara perihal Tindak Lanjut Penanganan Permohonan Pembatalan SHM No. 204/Buntu Barana, dirinya menyimpulkan terdapat indikasi Kantah Toraja Utara dan Kanwil BPN Sulsel mengabaikan Putusan MA. Pasalnya, dalam surat Kanwil tertulis akan dilakukan penelitian kembali. “Ini membuat saya tidak mendapatkan kepastian hukum mengingat permohonan pembatalan sudah diajukan lebih dari satu tahun. Sampai sekarang tidak terealisasi pencabutan SHM No. 204/Buntu Barana atas nama Daniel Palisu,” bebernya.
Rony Rumengan sangat berharap ketegasan dan memohon kepastian dari Kementerian ATR/BPN untuk mencabut Sertifikat No. 204/Buntu Barana sesegera mungkin. “Dengan adanya kasus seperti ini, apalagi dengan putusan MA yang sudah inkracht masih juga diombang-ambing padahal sebenarnya tinggal dieksekusi dengan prosedur yang mudah dan cepat, menjadi pelajaran bagi KemenATR/BPN yang akan datang di bawah kepemimpinan Nusron Wahid sebagai Menteri ATR/Kepala BPN agar tidak terulang. Kasihan masyarakat kalau cara kerja kantor pertanahan di daerah malah mempersulit. Butuh pengawasan ketat secara top-down, dari pusat ke daerah, apalagi ini instansi vertikal,” tegas Ketua Toraja Transparansi, Drs. Tommy Tiranda. (red)