Terindikasi Halangi Wartawan, Direktur RS Pongtiku di Toraja Utara Disorot
-->

Advertisement Adsense

Terindikasi Halangi Wartawan, Direktur RS Pongtiku di Toraja Utara Disorot

60 MENIT
Sabtu, 18 Januari 2025

Tampak petugas medical check-up peserta P3K di RSUD Pongtiku di Toraja Utara, sedang melaksanakan tugas.


60Menit.co.id, Jakarta | Ada cerita miris tentang tindakan yang diduga dilakukan Direktur RSUD Pongtiku Toraja Utara, Drg Margaretha Elon Massang Sura’, M.Kes. Sang Direktur ini mencoba menghalang-halangi wartawan PMTINEWS, Matius Mandarit, saat melaksanakan tugas ingin mengkonfirmasi soal biaya pungutan Rp775.000, - per peserta bagi mereka yang lolos seleksi PPPK (P3K) Se-Toraja Utara tahun 2024. 


Jurnalis yang dikenal kritis ini mendatangi RS Pongtiku yang terletak di Buntu Mapaken, Kelurahan Buntu, Kecamatan Tallunglipu, 15 Januari 2024. Di rumkit itu ia bertemu dengan Drg Margaretha Sura. Ketika itu bertepatan dengan pemeriksaan kesehatan peserta P3K yang berjumlah 1.441 orang. Jadwal medical check-up ini berlangsung 10 hingga 18 Januari 2025.


Peserta P3K sedang menyerahkan biaya pungutan medical check-up yang jumlahnya Rp775. 000 per peserta.


Saat awak media ini berada di RS. Pongtiku, selain Margaretha Sura, tampak hadir dr Benyamin Massang, Sp.PK selaku penanggung jawab laboratorium, dan Yusranto Said sebagai pemeriksa. Juga terlihat para peserta P3K. Mereka mengikuti check-up kesehatan yang disyaratkan sebelum resmi menjadi P3K. 


Masalah kemudian muncul terkait beban pungutan sebesar Rp775.000 untuk setiap peserta dengan rincian biaya, antara lain, untuk Rawat Jalan, Psikotest (tes psikologi untuk menilai kesehatan mental), Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN), dan Pemeriksaan Fisik Berbadan Sehat yang mencakup beberapa aspek kesehatan. 


Suasana medical check-up di RSUD Pongtiku Toraja Utara, tampak peserta P3K sedang menjalani pemeriksaan kesehatan.


Menurut Margaretha, seluruh proses dan biaya itu telah ditetapkan berdasarkan aturan Pemerintah Daerah Toraja Utara. “Biaya ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mencakup semua layanan pemeriksaan yang diwajibkan dalam proses medical check -up,” ujarnya. 


Namun suasana sempat tegang ketika Matius terus mencecar pertanyaan Sang Direktur. “Silahkan keluar. Stop saya tidak ingin membahas ini lebih lama,” ujarnya dengan nada arogan dan menghardik. Juga ketika dokumentasi hendak diambil, ia menolak. “Saya tidak ingin difoto, tolong keluar sekarang," timpalnya.


Cornelia Untung Seru, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Toraja Utara.


Pertanyaan soal pungutan ini tampaknya memang dipertanyakan sebagian dari peserta P3K. Namun persoalan mengenai ini sejatinya tidak perlu dipermasalahkan, apalagi dengan nilainya yang masih terjangkau. Ini sama dengan respon Kepala BKPSDM Toraja Utara Cornelia Untung Seru, saat dikonfirmasi melalui pesan WA, Jumat (17/1). “Itu sudah murah dibandingkan RS Pemerintah lainnya,” sebutnya singkat. 


Menyoal ketentuan pembayaran pemeriksaan rumah sakit, Cornelia mempersilahkan awak media mempertanyakannya ke pihak RS Pongtiku. “Dan terkait ketentuan Pembayaran pemeriksaan Rumah Sakit silahkan konfirmasi langsung ke pihak RS, tidak ada kaitannya dengan BKPSDM. 🙏,“ timpalnya. 


Ketika ditanya soal ada atau tidak ada panitia pelaksana seleksi P3K, Cornelia secara diplomatis tidak menampik. “Intinya kan adalah aneh jika suatu pekerjaan dilaksanakan tanpa SK  ya kan 😊🙏,” ucapnya. Panitia pelaksana setidaknya juga mengetahui soal aturan main seleksi P3K termasuk mengenai beban pungutan itu. 


Drs. Tommy Tiranda, Ketua Toraja Transparansi.


Dimintai tanggapannya soal pembayaran medical check-up P3K, Ketua Toraja Transparansi Drs. Tommy Tiranda mengatakan, sepanjang itu tidak memberatkan peserta P3K tidak ada masalah. “Tapi dengan catatan harus ada legal standingnya, supaya itu tidak dianggap pungutan liar. Saya dengar ada ketetapan dari pemda Torut apa benar itu. Intinya disini harus ada transparansi dan akuntabel agar jelas bagi publik,” ucapnya via ponsel. Hanya saja, Tommy menyayangkan tindakan Direktur RS Pongtiku yang menurutnya tidak layak bagi seorang pimpinan dengan menghardik seorang wartawan yang sedang melaksanakan tugas. 


“Ini perlu mendapat perhatian publik utamanya teman-teman wartawan. Bisa saja berulang jika tidak ada efek jera dengan korban wartawan yang lain. Jangan main-main dengan media karena tindakan itu bisa dianggap pidana. Sanksinya diatur dalam pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers dimana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta,” tegas Tommy. 


(red)