Tampak anggota Polres Subang menyergap beberapa tersangka |
60MENIT.co.id, Subang | Berusaha Kelabui mengelabui Polisi , Dua pengedar narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik teh berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang. Dari tangan kedua tangan pengedar tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti mencapai 5,14 kg sabu.
Dua pengedar tersebut yakni UP (38) dan YS (42), warga Subang. Mereka ditangkap di pinggir jalan masuk daerah Desa Sukakerti, Kecamatan Cisalak, Kabupaten Subang, pada Selasa (14/01/2025) sekitar jam 00.30 wib.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentani S.H S.I.K M.H., didampingi Kepala Satresnarkoba Polres Subang AKP Heri Nurcahyo mengatakan mereka ditangkap setelah Satresnarkoba melakukan penyelidikan selama 13 hari.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentani S.H S.I.K M.H., bersama staf Polres Subang. |
Mereka ditangkap saat menggunakan mobil Honda Brio warna putih bernopol T 1306 UE dengan membawa lima plastik kemasan teh Guanyinwang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto mencapai 5,14 kg.
"Plastik kemasan teh Guanyinwang berisi 5,14 kg tersebut terdapat dalam tas jinjing warna hitam ditemukan pada pijakan kursi depan mobil Honda Brio," papar Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu saat press conference di halaman Mapolres Subang. Kamis 23 Januari 2025.
Barang bukti sebanyak itu didapatkan UP dan YS dengan cara melakukan pengambilan di luar daerah Kabupaten Subang atas suruhan dari AS. UP dan YS mendapatkan upah sebesar Rp5 juta per kg sabunya.
6 tersangka pengedar Narkoba di wilayah Kabupaten Subang. |
"Sabu tersebut nantinya akan diedarkan UP dan YS di wilayah Kabupaten Subang. Mereka telah melakukan hal serupa sejak awal tahun 2024. Untuk AS yang merupakan warga luar Subang sudah masuk DPO," ucapnya.
Selain sabu 5,14 kg dan tas jinjing, polisi pun menyita empat hp dan satu mobil Honda Brio. Dua pengedar dan sejumlah barang bukti selanjutnya diamankan di Mapolres Subang untuk proses hukum lebih lanjut.
UP dan YS dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman penjara seumur hidup/mati atau pidana minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan denda Rp10 Miliar,"pungkasnya.
(Ridho_b'w)