PWI Sulsel Mengecam Ancaman Pembunuhan Jurnalis Pedoman Media Andarias
-->
Selasa, 25 Februari 2025

Advertisement Adsense

PWI Sulsel Mengecam Ancaman Pembunuhan Jurnalis Pedoman Media Andarias

60 MENIT
Jumat, 31 Januari 2025

A. Ismail Situru, SH. (Oki)


60MENIT.co.id, Tana Toraja | Ketua seksi pembelaan terhadap wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Selatan, A. Ismail Situru, SH, mengecam terjadinya ancaman bunuh terhadap Jurnalis Pedoman Media Andarias Padaunan, usai memberitakan kasus judi di Toraja.


Menurut ketua seksi pembelaan wartawan (tim advokasi hukum dan pembelaan organisasi) PWI Provinsi Sulawesi Selatan, Ismail , ancaman pembunuhan terhadap wartawan merupakan tindakan yang mencederai kebebasan pers yang bekerja untuk kepentingan publik.


“Tindakan ancam bunuh tersebut kami nilai tindakan yang menganggu kerja-kerja jurnalistik. Hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Ismail Via telepon seluler, Kamis (30/01/2024).


Untuk itu sebut Ismail, kepentingan publik seharusnya mendapatkan perlindungan dan rasa aman dalam melakukan tugas meliput.

Ancaman tersebut lanjut mantan aktivis mahasiswa itu, merupakan bentuk pelanggaran UU Pers, oleh sebab itu, pelaku bisa dikenakan pasal pengancaman dalam KUHP.


“Tindakan ini merupakan hal yang berbahaya bagi kehidupan berdemokrasi, apalagi ancaman dilakukan usai wartawan membuat berita kontrol," sebut Ismail.


Ismail mendesak agar Kapolres Tana Toraja dapat mengusut kasus tersebut, sebab, Pasal 368 KUHP terkait perampasan/pengancaman," ungkap Ismail.


Selain itu, Ia menghimbau agar setiap warga menghormati kebebasan pers dengan menggunakan hak jawab dan koreksi apabila merasa dirugikan karena pemberitaan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 poin 11 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

mengimbau agar semua pihak  khususnya di toraja, untuk menghormati aktivitas jurnalistik yang berlangsung di tengah masyarakat.


Ia pun meminta agar kantor media tempat Andarias Padaunan bekerja, menjamin dan memantau keselamatan jurnalis yang meliput kasus ini, sebab terkait dengan keselamatan diri dan keluarga.


"Kami meminta Polres Tana Toraja untuk melindungi setiap wartawan yang meliput, tolong Pak Kapolres kami minta perlindungan hukum", kunci Ismail.


(Red)

Loading