Maket Gedung Baru DPRD Kota Balikpapan. Proyeknya Telan Dana Ratusan Miliar dengan tiga tahap, yakni 2023, 2024, dan 2025. |
60Menit.co.id, Jakarta | Seperti diberitakan sebelumnya, hingga akhir 2024, pengerjaan proyek Pembangunan Gedung Kantor DPRD Balikpapan Tahap II dengan nilai kontrak Rp36.804.536.000,00 dari HPS sebesar Rp41.823.402.393, akhirnya mengalami keterlambatan atau gagal mencapai 100%. Menurut PPK proyek tersebut, Dewi Idamawaty, ketika dikonfirmasi via ponsel, Kamis (2/1) pagi, pihaknya akan memberi sanksi berupa denda kepada perusahaan pelaksana, PT Unggul Sakoja.
“Saat ini progressnya masih di 98%, pinaltinya denda aja. Denda keterlambatan 1/1000 dari nilai kontrak,” ujar Dewi Idawaty. Namun ketika ditanya pengerjaan berikut di tahap ke-3, 2025, kata Dewi, perusahaan sekarang tetap yang melanjutkan. “Tetap kontraktor yang sekarang melanjutkan,” sebutnya seraya mengatakan proyek tersebut masuk dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK 2024. Hal ini dibenarkan Kadis PU Kota Balikpapan, Rita Latif.
“Pek ini termasuk pek yg masuk MCP KPK yg selalu di monev langsung oleh KPK, pek ini single years di tahun 2024....tksh. Dan probity audit inspektorat.....,” tutur Rita lewat pesan WA ke redaksi media ini. Ditanya soal kemungkinan pemutusan kontrak terhadap kontraktor yang kena denda itu, hingga berita ini rilis, Rita tidak merespon alias bungkam. Pjs Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri, juga dimintai tanggapannya terkait langkah yang akan diambil atas keterlambatan pengerjaan itu, bersikap diam.
Piagam Penghargaan DPU Kota Balikpapan kepada PT. Unggul Sokaja dan diterima Direktur Cabang, Yance Yohanis. |
Pertanyaan yang dilayangkan lewat pesan WA tidak direspon. Ironisnya, di tengah proses pembangunan gedung dewan tersebut, pihak rekanan atau kontraktor pelaksana justru mendapatkan Piagam Penghargaan dari Dinas PU Balikpapan sebagai bentuk ucapan terima kasih atas peran dan partisipasinya pada kegiatan DPU RUN FUN 5K 2024 dalam rangka memperingati Hari Bakti PU Ke-79 Tahun 2024 tanggal 7 Desember 2024.
“Persepsi publik bisa saja melihat ini sebagai bentuk gratifikasi yang diberikan pihak rekanan ke dinas terkait. Apalagi partisipasi perusahaan yang ditandai dengan adanya piagam, diberikan pada saat proyek pembangunan gedung DPRD itu sedang berlangsung. Saya pikir masalah ini perlu didalami untuk mengetahui piagam dan partisipasi itu merupakan gratifikasi atau bukan. Kita lihat conflict of interest kedua pihak atau kepentingan masing-masing, lihat take and give-nya,” beber Ketua WASINDO (Pengawas Independen Indonesia) Kalimantan Timur, Roland Hutasoit. (anto)