Sekertaris Pemekaran Kabupaten Toraja Utara, Suli Matius (Oki) |
60MENIT.co.id, Toraja Utara | Beberapa titik di Wilayah Kabupaten Toraja Utara terkhusus Kecamatan Rantepao dan pasar malam Pangli Kecamatan Sesean nampak terlihat adanya penumpukan sampah. Tumpukan sampah tersebut dinilai dapat mengganggu pandangan mata sebagai daerah destinasi wisata terlebih mempengaruhi kesehatan lingkungan Masyarakat setempat.
Terkait hal tersebut, Tokoh Masyarakat yang juga sekertaris pemekaran Kabupaten Toraja Utara, Suli Matius mengingatkan Perda Sampah kepada Pemkab, dan jangan kaitkan dengan masalah Pilkada 27 Nopember 2024.
Suli Matius pada awak media 60menit.co.id, Senin (1/12/2024) menyampaikan sampah yang telah meresahkan masyarakat sudah mendapat tanggapan serius dari beberapa tokoh masyarakat Toraja Utara
Menurutnya tidak hanya akan mengakibatkan banjir ketika musim hujan, namun telah menimbulkan bau tak sedap dan menjadi pemandangan kurang sedap bagi masyarakat sekitar.
“Sudah berulang kali saya menyampaikan agar Pemda Kabupaten Toraja Utara menegakkan secara serius terkait Perda,” ungkapnya.
Permintaan masyarakat beberapa Kelurahan dan Kecamatan di Toraja Utara khususnya yang tinggal di sekitar kota Rantepao, tambah tokoh yang sering disapa Papa Gau' ini, agar Pemda Toraja Utara dapat melakukan yang terbaik buat masalah sampah yang telah menumpuk.
Suli Matius. |
Masih kata Suli Matius, pemandangan ini merusak keindahan kota dan mengeluarkan bau yang tidak sedap. Hal ini tidak hanya mengganggu warga sekitar, tetapi juga pengguna jalan yang melintas.
"Seharusnya pihak terkait, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Toraja Utara segera mengangkut sampah-sampah itu agar tidak menjadi sumber penyakit baru," Tegas Suli.
Ia juga mengapresiasi respon cepat Kapolres Toraja Utara, AKBP. Zulanda yang memberikan respon terkait permasalahan sampah yang terlihat nyata dalam kurun minggu ini, Respon yang dimaksud berupa tiga solusi berjangka yang ditawarkan Kapolres sebagai upaya mencari jalan terbaik antara Pemerintah Daerah dan Masyarakat disekitar lokasi TPA ataupun Masyarakat pada umumnya.
Solusi yang diberikan, yakni Polres Toraja akan memberikan dan melakukan pengawalan terhadap kendaraan angkutan sampah menuju ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan catatan pihak Pemerintah Daerah ataupun Dinas Terkait mengajukan permintaan pengawalan pengangkutan sampah secara resmi kepada Kami Polres Toraja Utara. Diketahui hingga saat ini belum ada pengajuan permintaan pengawalan yang dimaksud.
(sal)