Benyamin Manggala, Kontraktor Pembangunan Rumah Adat Toraja atau Tongkonan. |
60Menit.co.id, Jakarta | Perseteruan yang dipicu tindakan penipuan yang diduga dilakukan Pihak Kontraktor Rumah Tongkonan, berujung pada laporan atau pengaduan Pemilik Tongkonan kepada pihak Kepolisian Toraja Utara. Rumah Adat Toraja dan tiga lumbung (Alang) dari Rumpun Keluarga Besar Tongkonan Buntu Issong Kalua’na Sangtonanggalan Tulak Langi’ Ne’ Pairing/Bato’ Buntu/Salurapa’ yang berlokasi di Dusun Buntu, Nanggala ini, mulai dikerja 2021 lalu.
Namun, hingga kini, rumah Tongkonan dan tiga lumbung tersebut belum juga selesai dikerja. Alhasil, kedua pihak, baik kontraktor maupun pemilik Tongkonan, saling menyalahkan. Pihak Pemilik Tongkonan menyalahkan kontraktor pelaksana alias pemborong karena belum menyelesaikan pembangunan rumah adat tersebut. Atas hal ini, mewakili Pemilik Tongkonan dan sebagai Pemegang Kuasa, Indahyana Lia Salurapa lalu melaporkan pihak Kontraktor, yakni Yotam Palimbong dan Benyamin Manggala alias Pong Abe’ ke Polres Toraja Utara, 20 Nopember 2024. Ini sesuai Perintah Penyelidikan No. : SP.Lidik/339/XI/Res.1.11./2024/Reskrim.
Saat melapor, Indahyana ditemani beberapa keluarga, diantaranya, Y.S.Katirra (Ne’ Obi), M.L. Kanoena (Ne’ Tami), dan Yuliana Rantetasik (Mama Lian). Terlapor, Yotam dan Benyamin, sendiri disangkakan melanggar Pasal 378 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait Dugaan Tindak Pidana Penipuan.
Benyamin telah memenuhi undangan wawancara klarifikasi menghadap Kanit Reskrim IPDA Heri Yanto, SH. Di depan penyidik, Kamis, 19 Desember, Yotam dan Benyamin menjelaskan, alasan mengapa pembangunan tongkonan belum dilanjutkan. Menurut Yotam, pihaknya siap kapanpun diminta melanjutkan pekerjaan pembangunan itu. Bahkan kayu tongkonan sudah siap digunakan atau didirikan. Tapi semua tergantung pihak Pemilik Tongkonan.
“Jangan dulu dipabendan (didirikan) karena belum ada uang untuk membayar kalian untuk tahap kedua sebesar 25%, sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Kontrak Kerja tertanggal 08 November 2021, dan juga termasuk juga biaya konsumsi dan potong beberapa ekor babi karena akan melibatkan banyak masyarakat Nanggala kata Drg. Niniek Suryati Salurapa’ kepada Yotam,” ungkap Benyamin Manggala ketika dihubungi melalui telepon selularnya, baru-baru ini.
Benyamin menambahkan, pembuatan Bantilang (Pondokan) beratapkan daun nipah, sebagai tempat menyimpan kayu agar terhindar dar panasi terik matahari dan hujan dibuat oleh masyarakat sekitar tongkonan atas biaya pemilik Tongkonan. “Iya ya tu bosi kayunna na kami tu napasala (kayu mereka yang hancur, kok kami yang disalahkan) sehingga kami yang disuruh ganti,” tutur Benyamin dengan nada kesal.
Berdasarkan catatan awak media, anggaran atau nilai kontrak pembangunan rumah Tongkonan berukuran besar dengan tiga unit lumbung itu sebesar Rp1 miliar. Pada poin pertama Surat Perjanjian Kontrak Kerja (SPKK) diatur, pembayaran pertama uang muka (panjar) 50% (Rp. 500.000.000 dari total Rp.1.000.000.000) dan lama pekerjaan 360 hari terhitung uang muka dibayar. Namun realisasinya pembayaran uang muka dicicil secara bertahap selama satu tahun dan sekarang hampir 3 tahun. Uang muka belum lunas sampai kasus ini dilaporkan kepada penyidik, baru kami terima sebesar Rp.437.000.000, dan ditransfer melalui BRI, berarti uang muka atau panjar saja masih kurang Rp.63.000.000, nah dimana letak penipuan kami,” jelas Benyamin rinci sambil terbahak-bahak.
Ditanya dokumen yang dimiliki untuk dijadikan pegangan agar ia tidak salah dalam memberi keterangan atas masalah tersebut, pria yang akrab dipanggil Pong Obe’ ini mengaku memiliki mulai dari salinan SPKK, Desain Gambar, hingga tanda bukti realisasi keuangan selama pekerjaan. “Cuma sekarang semua dokumen itu sementara ada di Pak Rony, karena jujur saja waktu saya berinisiatif beli kayu tongkonan itu uang saya tidak cukup jadi saya minta pinjam dari Pak Rony 40 juta dan sampai sekarang saya belum bayar,” bebernya.
Dikonfirmasi mengenai pemeriksaan atas Benyamin, IPDA Heri Yanto mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan kepada yang bersangkutan. “Iya kami sudah mengambil keterangan Pak Benyamin,” jawabnya singkat melalui pesan Whatsapp (WA).
Diketahui, Pembangunan Rumah Adat Tongkonan dengan tiga lumbung itu dikerja berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Kerja yang ditandatangani bersama antara Drg. Niniek Suryati Salurapa, Perwakilan Keluarga Besar (To Ma’rapu), dalam hal ini bertindak selaku pembeli satu unit bangunan Rumah Adat Toraja dan satu unit Alang Tangke Balla’ dan dua unit Alang Sembang, selanjutnya disebut Pihak Pertama. Sedang Yotam Palimbong dan Benyamin Manggala, bertindak sebagai Penjual sekaligus Pelaksana Pembangunan, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua. (anto)