Tanda Terima Penerimaan Laporan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Toraja Utara dengan SB sebagai Pelapor (nama diburamkan). |
60Menit.co.id, Makassar | Baru saja pilkada berlalu, muncul kasus soal delik tindak pidana dugaan pencemaran nama baik antara para pendukung calon bupati. Betapa tidak, bila ditelisik jauh, kasus ini tidak lepas dari persoalan pemilihan bupati Toraja Utara yang lalu. Pasalnya, baik pelapor maupun terlapor sama-sama merupakan pendukung para calon bupati yang maju.
Seperti terjadi antara kedua wanita, SB dan ML. Keduanya pendukung pasangan cabup Torut, yakni Yohanis Bassang-Marthen Rante Tondok dan Frederik Victor Palimbong-Andrew Branch Palimbong. Merasa dicemarkan nama baiknya oleh ML lewat postingan video di media sosial, SB lalu melaporkan ML, istri seorang warga asing berkebangsaan Jerman ke Polres Toraja Utara.
Laporan polisi itu tanggal 6 Desember 2024. Hal ini dibuktikan dengan adanya Surat Tanda Penerimaan Laporan No. LP/B/363/XII/2024/SPKT/POLRES TORAJA UTARA/POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 06 Desember 2024 pukul 17.08 WITA. Pelapor, SB (51), adalah warga Sa’dan Matallo di Torut.
Kepada awak media, Jumat (6/12) sore, SB menyampaikan bahwa laporan polisi itu sebagai bentuk upaya dirinya menuntut keadilan dengan melindungi nama baiknya serta keluarga besarnya. "Saya tidak bisa tinggal diam melihat nama baik saya dicemarkan tanpa alasan yang jelas. Ini bukan hanya soal saya pribadi, tetapi juga tentang keadilan," ujar SB.
Ketika melapor, ibu rumah tangga ini membawa sejumlah barang bukti, termasuk tangkapan layar unggahan media sosial yang berisi pernyataan fitnah terhadap dirinya. Pihak Polres setempat akan menindaklanjuti laporan ini sesuai hukum yang berlaku. Kedua pihak, pelapor maupun terlapor, akan dimintai keterangan dengan bukti yang ada. Saksi dan keterangan ahli juga dibutuhkan nantinya untuk melengkapi berkas.
Sementara SB berharap langkah ini dapat memberi efek jera bagi pelaku. Juga agar menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam bermedia sosial. Meski demikian, Kasat Reskrim AKP Ridwan, SH, MH, tetap berharap agar langkah bijak yang ditempuh dengan mendamaikan ke-2 pihak lewat upaya restorative justice (keadilan restoratif).
“Supaya hukum itu juga punya azas manfaat bagi masyarakat. Untuk apa kita saling bermusuhan, apalagi manusia tidak ada yang sempurna jadi kita saling memaafkanlah. Ada saatnya kita juga membutuhkan sesama kita,” ucap Ridwan memberi pencerahan dengan pendekatan restorative justice. (matius/anto)