KPU Tana Toraja Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih dengan Baik dan Benar di TPS
-->

Advertisement Adsense

KPU Tana Toraja Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih dengan Baik dan Benar di TPS

60 MENIT
Minggu, 17 November 2024

Baligho / player ajakan mencoblos kepada masyarakat dari KPU Tana Toraja (oki(


60MENIT.co.id, Tana Toraja | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Toraja melalui Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Daniel Ta'dung, Mengajak seluruh masyarakat Tana Toraja untuk menyalurkan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar pada 27 November 2024. 


KPU menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi ini untuk menentukan pemimpin terbaik yang akan memajukan Kabupaten Tana Toraja ke depan.


Daniel Ta'dung, mengajak seluruh warga yang telah memiliki hak pilih untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan memberikan suaranya. 

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menyalurkan hak pilihnya pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024 karena suara anda menentukan masa depan Kabupaten Tana Toraja" ucapnya. 


Tidak itu saja, Daniel juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan suasana yang kondusif demi tercipta pemilu yang aman dan damai. 

"Mari kita menjaga kondusifitas situasi pemilu ini agar bisa berlangsung dengan aman dan damai," ucapnya. 


Masyarakat Tana Toraja diharapkan untuk mempergunakan hak pilihnya secara bijak dan tetap menjaga suasana kondusif selama pelaksanaan.


Diketahui bahwa pencoblosan Pilkada serentak mulai pukul 07.00-13.00 Wita baik untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan.


Dan bagi warga masyarakat Tana Toraja pindah pemilih keadaan tertentu,hingga H-7 yakni 27 September hingga 20 November 2024.


Adapun empat kategori pindah pemilih keadaan tertentu, yakni pertama menjalankan tugas ditempat lain ,pada hari pemungutan suara,kedua menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi, ketiga tertimpa bencana alam dan keempat menjadi tahanan rumah atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.(*)