Klarifikasi Atas Berita: Tahan SHM Warga, Oknum Notaris Lili Rantetandung, S.H.,MKn. Jadi Sorotan
-->

Advertisement Adsense

Klarifikasi Atas Berita: Tahan SHM Warga, Oknum Notaris Lili Rantetandung, S.H.,MKn. Jadi Sorotan

60 MENIT
Rabu, 06 November 2024

Hak jawab lembar pertama.


60MENIT.co.id, Tana Toraja | Redaksi hari ini Selasa 05 Nopember 2024, menerima surat perihal Hak Jawab dari Penasehat Hukum Notaris Lili Rantetandung, S.H., M.Kn. berkaitan dengan berita yang berjudul Tahan SHM Warga, Oknum Notaris Lili Rantetandung, S.H., M.Kn. Jadi Sorotan" yang dimuat di media 60menit.co.id beberapa minggu ke belakang.


Lebih lanjut Notaris Lili Rantetandung melalui penasehat hukumnya Leo Tallu Bello Paotongan, S.H., M.H., menjelaskan kepada redaksi 60Menit.co.id, bahwa ada kesalahpahaman dari pihak warga yang menjadi kliennya, yaitu mengenai kebebasan pengambilan sertifikat tanah yang telah diatur dalam peraturan maka harus disiplin sesuai prosedur yang berlaku di kantornya.

 

Peraturan di atas dikuatkan supaya masyarakat dan semua pihak lebih jelas dan paham atas segala hal yang dilakukan Notaris Lili Rantetandung, S.H., M.Kn., yaitu demi keamanan dan kenyamanan kliennya, terutama demi menyelamatkan surat-surat berharga milik klien berupa sertifikat tanah yang telah dititipkan di kantor notaris maka sudah menjadi tanggung jawabnya.


Bertujuan surat-surat berharga tersebut tidak hilang, apalagi diambil oleh orang lain bukan pemiliknya. Sebab jika dibebaskan siapa saja bisa mengambil surat berharga tersebut walaupun membawa surat kuasa dari pemilik yang syah, disinyalir bisa saja itu hanya oknum atau pemalsuan surat kuasa, hal ini bisa terjadi kepada siapa saja dan kapan saja.


Untuk menghindari kerugian yang bisa mencemarkan dan merusak nama baik Notaris Lili Rantetandung, S.H., M.Kn. maka aturan yang berlaku dari pihak notaris akan tetap dijalankan. Hal ini salahsatu upaya penyelamatan barang berharga kliennya.


Sebagai klarifikasi atas berita yang telah tayang beberapa minggu lalu tersebut, maka Notaris Lili Rantetandung, S.H., M.Kn. memberikan Surat Hak Jawab kepada media melalui kuasa atau penasehat hukumnya.


Di atas Kop Surat LEO PAOTONGAN MASSORA, S.H., M.H., dan REKAN dengan nomor 112/LPM/X/2024. Hal ini sangat dihormati dan diapresiasi oleh pihak redaksi 60Menit.co.id, sebab prilaku seperti inilah merupakan tatakrama yang harus dijunjung tinggi oleh semua pihak dan sesuai dengan undang-undang keterbukaan informasi.


Berikut ini Redaksi 60menit.co.id memuat secara utuh Hak Jawab yang tertuang dalam surat tersebut, berdasarkan kode etik maka dengan ini kami menyampaikan hak jawab atas pemberitaan dimaksud sebagai berikut:


Hak jawab penutup.

1. Dicantumkan dalam naskah berita bahwa " Pemilik Sertifikat Ingin Mengambil Sertifikat Miliknya," sementara kejadian yang sebenarnya bahwa orang yang ingin mengambil sertifikat tersebut bukanlah pemilik dan atau atas nama dalam Sertifikat. Atas dasar itulah klien saya tidak berani mengambil resiko tanpa disertai prosedur dengan memberikan sertifikat tersebut kepada orang lain.


2. Terkait pemberitaan soal klien saya yang selalu sibuk dan tidak ingin ditemui, kami tegaskan bahwa klien saya sudah sampaikan untuk diatur jadwal pertemuannya karena ada banyak klien ataupun mitra klien saya yang lain yang diurus berkasnya.


3. Terkait pemberitaan bahwa salah satu staf klien saya tidak memberi pelayanan yang baik dan terkesan cuek serta angkuh, justru staf dari klien saya memberikan pelayanan yang sangat baik dengan dengan Bahasa yang santun, namun pihak yang datang itu tidak mau terima dan justru marah-marah, tapi staf klien saya tetap berusaha untuk tenang.


Demikian Surat Hak Jawab ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.


Dengan adanya surat hak jawab dari Notaris Lili Rantetandung, S.H., M.Kn., maka bukti kebenaran muncul dari kantor dan segala wewenang kinerja yang dituangkan pada peraturannya tersebut, yaitu membuka keterbukaan dari segala batasan hukum demi menyelamatkan setiap aset barang berharga milik klien yang sudah menjadi tanggung jawab kantornya, maka jangan diragukan lagi bonafiditas dari Notaris Lili Rantetandung sudah terbukti pada kejadian ini.


(*)