Kasus Penggelapan Tanah di Palu, Rustan Serawak Duga Ada Main Mata Notaris-MPDN Palu
-->

Advertisement Adsense

Kasus Penggelapan Tanah di Palu, Rustan Serawak Duga Ada Main Mata Notaris-MPDN Palu

60 MENIT
Senin, 04 November 2024

Rustan Serawak, saat mengikuti sidang Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Palu di Kantor Kemenhukham Kanwil Sulawesi Tengah, 3 Juni 2024. Di samping kanan, tampak Surat Keputusan MPDN Kota Palu yang menyatakan sanksi kepada Notaris KTP.

60Menit.co.id, Jakarta | Imbas dari kasus penggelapan tanah milik Annie R.S dengan terlapor EHL yang dilaporkan Rustan Serawak sebagai pemegang surat kuasa ke Polda Sulawesi Tengah 6 Mei 2024, Notaris KTP pun ikut terseret. Pasalnya, Rustan juga melaporkan sang notaris dengan melayangkan surat ke Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Palu 11 Mei 2024.


Perihal surat tersebut adalah Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Notaris KTP. Alhasil, 3 Juni 2024, MPDN merespon surat Rustan Serawak dengan menyampaikan temuan berupa fakta atas pelanggaran KTP, bahwa yang bersangkutan telah melakukan kelalaian menyerahkan sertifikat tanah hak milik sebelum terjadi pelunasan antara kedua belah pihak sesuai pasal 16 (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2014. 


Namun Perjanjian Jual Beli (PPJB) merupakan Akta di bawah tangan (Waarmerking), yang membuat bukan dari Pihak Notaris. Karena itu, MPDN Kota Palu memutuskan, memberikan teguran secara lisan maupun tertulis terhadap Notaris KTP atas fakta hukum yang ditemukan. Terkat PPJB, MPDN Palu menyatakan, bukan pelanggaran Kode Etik Notaris sehingga bukan merupakan ranah dan wewenang MPDN. 


Rustan, ketika menyerahkan Surat Pengaduan atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Notaris KTP.


Surat MPDN tersebut dibuat 10 Juni 2024 ditandatangani Ketua MPDN Kota Palu, Raymond J.H. Takasenseran. Namun keputusan dari surat ini bagi Rustan dinilai ambigu. “Kenapa? Di satu sisi Notaris Kendy Triana Puspita, SH, MKn dinyatakan bersalah karena lalai sehingga diberikan teguran baik secara lisan maupun tertulis, tetapi disisi lain Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) tidak memberikan izin kepada Penyidik Polda Sulteng untuk memeriksa Notaris Kendy Triana Puspita SH MKn, bagi saya ini sangat lucu sekali, ada apa kok di satu sisi Notaris dinyatakan bersalah karena lalai tapi di sisi lain tidak diberikan izin untuk diperiksa, sangat aneh dan lucu sekali, mana mungkin Notaris Kendy Triana Puspita, SH, MKn bisa terlepas terhadap kasus yang kami laporkan di Polda Sulteng, sertifikat itu diserahkan oleh notaris kepada Erik Hananiel Limbara yg sudah tersangka tanggal 24 Oktober 2024 oleh Penyidik Polda Sulteng,” tegas Rustan menjelaskan melalui pesan WA ke redaksi, baru-baru ini. 


Rustan, lebih jauh menyatakan, Indonesia adalah negara berdasarkan hukum sebagai panglima. "Kami minta keadilan, jangan sampai adalah istilah hukum itu bisa diperjualbelikan, sehingga terkesan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” tandasnya lagi. (anto)