Rustan Serawak, Pelapor (redaksi) |
60Menit.co.id, Jakarta | Kasus penggelapan dan/atau penipuan tanah milik Annie Rantetoding Sakkung (Annie R.S.) yang dilaporkan Rustan Serawak di Polda Sulawesi Tengah dengan terlapor EHL, 6 Mei 2024 lalu, berjalan lamban. Hal ini dibenarkan pelapor, Rustan Serawak, kepada media ini. “Kasus ini sejak saya laporkan di Polda Sulteng dengan No. LP/B/98//V/2024/SPKT/ Polda Sulawesi Tengah tanggal 6 Mei 2024 berjalan sudah enam bulan tetapi baru ditetapkan tanggal 24 Oktober 2024,” ujar Rustan, via pesan WhatsApp (WA), Jumat, 1 Nopember 2024.
Menurut Rustan yang juga Wakil Pimpinan Redaksi PMTINEWS ini, kasus tersebut sangat terang benderang, yaitu ada dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud pasal 372 KUHP dimana EHL, seorang developer di Palu, menggelapkan sertifikat tanah milik Annie R.S. “Padahal waktu dilapor dia baru bayar uang muka, giliran dihubungi teleponnya tidak pernah direspon sampai sekarang, bahkan Hp saya diblokir sampai saat ini,” ucap Rustan.
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polda Sulteng. |
Rustan menjelaskan, penyidik Brigadir Dedy Randalembang, SH, yang menangani kasus ini, menyampaikan kepada dirinya kalau tersangka EHL telah dipanggil 31 Oktober 2024 namun tidak datang. Minggu depan yang bersangkutan kembali dipanggil kedua kalinya sebagai tersangka. “Kami mohon spy penyidik ambil tindakan tegas, menyita sertifikat milik Annie R.S yang digelapkan, kami menilai Sdra. Erik Hananiel Limbara sangat licin, bahkan cenderung meremehkan hukum bayangin kalau sudah dipanggil Penyidik sebagai tersangka namun tidak datang,” tegas pria yang memang dikenal kritis ini.
Surat Polda Sulteng kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Perihal Pemberitahuan Penetapan Tersangka. |
Rustan minta aparat hukum agar serius menangani kasus tersebut. “Supaya ada kepastian hukum di Negeri Indonesia yang kita cinta bersama ini, di pemerintahan yang baru ini dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo, agar masyarakat ada kepastian hukum, jangan lagi takut melaporkan suatu tindak pidana karena ada stigma selama ini hilang kambing laporkan polisi malah hilang sapi kesan ini harus dihilangkan, karena memang sangat membutuhkan biaya kesana kemari, tenaga, pemikiran tetapi penangan kasusnya kami menilai masih sangat lamban,” tandasnya.
Terakhir, Rustan juga telah mengkonfirmasi progress penanganan kasus tersebut kepada Direktur Reskrimum Polda Sulteng, Kombes Parojahan Simanjuntak, selaku penyidik. “Mhn maaf mungkin penanganan perkara bapak terkesan lama. Namun tetap kami berupaya semaksimal mungkin, secepat mungkin perkara yang bapak laporkan segera mendapatkan kepastian hukum.
🙏, “ demikian bunyi WA Rustan, mengutip omongan Dirreskrimum. (anto)