Tampak Hamid Badrul Munir S.HI., Kordiv Pencegahan dan Parmas selaku Pembina upacara Apel siaga (Tarmizi) |
60Menit.om, Sekampung | Bawaslu Lampung Timur serentak melakukan Kegiatan Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang, Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Lampung Timur, yang diadakan di Lapangan Kecamatan Sekampung, Lampung Timur, Minggu (24/11/2024).
Kegiatan yang dihadiri Hamid Badrul Munir S.HI., Kordiv Pencegahan dan Parmas selaku Pembina upacara Apel siaga, mewakili Bawaslu provinsi lampung ini juga dihadiri Forkopimda kabupaten lampung timur, Ketua dan Anggota Bawaslu kabupaten lampung timur, Ketua KPU Lamtim, Kadis Perhubungan, Kadis Kesbangpol, Kasat Pol PP lamtim, Camat Se-kabupaten Lamtim, Koordinator Sekretariat Bawaslu Lamtim, Ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan selampung timur serta PKD, PTPS terundang dan para tamu undangan.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung yang diwakili Hamid Badrul Munir S. H.I dalam sambutannya mengucapkan "atas nama pribadi dan kelembagaan, kami berharap melalui kegiatan ini kita semua dapat berpartisipasi dan berperan aktif, guna mendukung dan mensukseskan penyelenggaraan Pemilihan tahun 2024 agar berjalan demokratis, aman dan damai," pintanya.
Dihadapan ribuan peserta yang hadir, Hamid mengungkapkan, pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran dan sengketa Pemilihan pada tahapan Masa Tenang, Pemungutan dan penghitungan suara, maka penting dilaksanakan apel siaga dalam rangka kesiapan personil pengawas terhadap pelaksanaan tugas-tugas pengawasan.
"Pengawas Pemilu melaksanakan Kegiatan Patroli Pengawasan Masa Tenang dan pemungutan penghitungan suara," ujarnya.
Patroli Pengawasan merupakan kegiatan pencegahan terhadap pelanggaran Pemilihan pada masa tenang dan menjelang hari pemungutan dan penghitungan suara, jelasnya.
Ia menyebutkan, kegiatan Patroli Pengawasan Masa Tenang dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten Lampung Timur pada tanggal 24 s.d 26 November 2024.
Pengawas Pemilihan di setiap tingkatan dapat membentuk tim pelaksana Patroli Pengawasan Masa Tenang bersama dengan stakeholder atau pihak terkait, ungkapnya.
Selain itu, tambahnya, jajaran pengawas hingga tingkatan PTPS, sebagai garda terdepan dan ujung tombak pengawas pemilu, bisa ambil peran untuk memastikan hak pilih warga terpenuhi, jaga hak pilih warga kita.
Pemilu berintegritas akan menjamin terlindunginya hak-hak konstitusionalitas tiga pihak yakni, pemilih, paslon dan penyelenggara pemilu, jadi kemurnian suara itu harus dikawal mulai dari TPS, PPK hingga pleno di KPU dan pengumuman real count.
Masih katanya, Kesiapsiagaan kita pada hari H pemungutan suara, menjadi sangat krusial. Hal ini menjadi tahapan puncak, sehingga semua harus sigap tidak boleh lengah untuk memastikan proses berjalan sesuai dengan mekanisme dan peraturan 10.
Demikian juga pada proses penghitungan dan rekapitulasi suara, ini mutlak harus diawasi secara ketat. Pengawas pemilu tidak boleh takut untuk menegur atau menindak petugas/calon pemilih atau oknum yang dapat mengganggu proses tahapan selama itu benar dan dibenarkan, pungkasnya.
Berikut ini Kegiatan Patroli Pengawasan Masa Tenang, Pemungutan dan penghitungan suara, meliputi :
Melakukan pemetaan lokus yang berpotensi terjadi dugaan pelanggaran, seperti Terdapat kegiatan kampanye pada masa tenang.
Alat Peraga Kampanye (APK) masih terpasang pada masa tenang kegiatan kampanye melalui pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan/atau media daring pada masa tenang.
Kegiatan politik uang pada masa tenang.
intimidasi kepada pemilih pada masa tenang penyebaran hoaks, politisasi SARA dan/atau ujaran kebencian.
Melakukan koordinasi dengan pihak terkait menyampaikan surat imbauan kepada Tim Pasangan Calon, Partai Politik dan/atau Tim Kampanye di wilayah masing-masing untuk:
Membersihkan Alat Peraga Kampanye menonaktifkan akun resmi Media Sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang.
Para peserta upacara Apel Siaga Bawaslu Lampung Timur |
Tidak melakukan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan/atau media daring.
Bersama-sama dengan Satpol PP melakukan penertiban Alat Peraga dan Bahan Kampanye di wilayah kerja masing-masing.
Mendirikan Posko Aduan Masyarakat selama tahapan masa tenang; dan/atau Patroli pengawasan di wilayah/TPS rawan.
Bentuk kegiatan Patroli Pengawasan Masa Tenang, Pemungutan dan Penghitungan suara dapat dilakukan dengan menggunakan kearifan lokal budaya dimasing-masing daerah.
Dalam hal ditemukan dugaan pelanggaran Pemilihan pada saat melakukan Patroli Pengawasan Masa Tenang, jajaran pengawas di setiap tingkatan mengisi Formulir Hasil Pengawasan (Formulir A) dan melakukan kajian analisis atas dugaan pelanggaran Pemilihan yang terjadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Tarmizi)