Yulius dan Beti Pata Berharap Pelaku Segera Tertangkap, Iptu Ridwan: BO Sudah Ditetapkan DPO
-->

Advertisement Adsense

Yulius dan Beti Pata Berharap Pelaku Segera Tertangkap, Iptu Ridwan: BO Sudah Ditetapkan DPO

60 MENIT
Minggu, 20 Oktober 2024

Yulius Didampingi Istri, Beti Pata saat konferensi pers (Oki)


60MENIT.co.id, Toraja Utara | Yulius dan Beti Pata Orang Tua Korban Perbuatan cabul  di Toraja Utara Berharap Polisi Segera Tangkap Pelaku BO, pasalnya sudah tiga bulan sejak peristiwa perbuatan cabul  yang menimpa anaknya MR (11), warga Lembang Landa Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, pelaku hingga kini masih belum tertangkap. Polisi masih melakukan penyelidikan guna menangkap pelaku. 


Diketahui, Yulius dan Beti Pata telah melaporkan sejak 16 Juli 2024, dengan nomor laporan LP/B/210/VII/2024/SPKT/Polres Torut, tetapi pelaku hingga kini belum juga ditahan oleh pihak berwajib.


Sementara pendamping dari aktivis perempuan Yayasan Sangbure Mayang (YESMA) bersama Yulius dan Beti Pata sudah mendatangi Markas Polres Toraja Utara, seminggu yang lalu tepatnya Selasa, 15 Oktober 2024, untuk menuntut kejelasan penangkapan pelaku.


Yulius, ayah dari MR, korban pencabulan anak dibawah umur yang didampingi oleh istrinya serta pendamping dari YESMA, menyampaikan kepada media kedatangan mereka adalah mempertanyakan kejelasan kasus ini.


" Ini yang kesekian kalinya kami datang ke Polres, tetapi pelaku masih belum diamankan, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka beberapa bulan lalu," kata Yulius.


Yulius merasa kecewa karena setiap kali mereka datang, pihak penyidik meminta mereka untuk bersabar dengan alasan ada banyak kasus lain yang juga sedang ditangani. Hal ini membuat keluarga merasa bahwa kepolisian tidak serius dalam menangani kasus mereka.


"Kami harus menunggu sampai kapan, seluruh keluarga kami juga sudah berusaha membantu mencari keberadaan pelaku," tutur Yulius kesal.


Yulius berharap pelaku BO segera tertangkap agar anaknya aman, dijelaskannya lagi, korban MR sudah tidak ke sekolah karena trauma dengan kejadian yang menimpanya.


"Saya dan istri harus meninggalkan pekerjaan dan pulang ke Toraja hanya untuk mengurus ini masalah, lagian Kami merasa khawatir meninggalkan anak, yang saat ini tinggal bersama kakek-neneknya di Toraja, karena pelaku masih bebas," 


Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Toraja Utara IPTU Ridwan, S.H., M.H pada Kamis (17/10/2024) mengungkapkan bahwa pada saat pihak Keluarga Korban melaporkan kasus tersebut yaitu 6 hari setelah kejadian, pelaku sudah melarikan diri.


“Jadi setelah menerima laporan dari pihak Keluarga Korban 6 hari setelah kejadian, Petugas langsung melakukan pencarian terhadap pelaku BO meski yang bersangkutan sudah melarikan diri,”ungkapnya.


Diterangkan oleh Iptu Ridwan, terkait adanya keterlambatan pihak Keluarga Korban melaporkan kejadian yang dialami oleh Korban MR dikarenakan setelah kejadian dilakukan upaya mediasi sembari menunggu orang tua kandung Korban yang sedang berada di Kalimantan untuk hadir mendampingi Korban melakukan pelaporan.


Pihaknya menjelaskan, upaya pengejaran terhadap pelaku terus dilakukan hingga Polres Toraja Utara menetapkan BO dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan upaya tahapan taktis dan teknis.


“Jadi upaya Polres Toraja Utara itu ada tahapan sampai keluarkan DPO, setelah upaya taktis dan teknis sudah maksimal baru keluarkan DPO,” jelasnya.


Untuk di ketahui, terkait BO yang telah ditetapkan sebagai DPO disangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 202 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.


Jadi jika ada informasi terkait DPO yang dimaksud dapat segera menghubungi Kasat Reskrim Polres Polres Toraja Utara IPTU Ridwan, S.H., M.H dengan nomor 085255888515 atau Kanit PPA Aiptu Anton Lembang dengan nomor 085256236229, tutupnya.


(sal)