Foto rangkaian kegiatan Desa Sadar Demokrasi dan Pengawasan Politik Uang untuk Pemilihan Tahun 2024 Toraja Utara (Oki) |
60MENIT.co.id, Toraja Utara | Jajaran Panwas Kecamatan se-Kabupaten Toraja Utara melaksanakan kegiatan Desa Sadar Demokrasi dan Pengawasan Politik Uang untuk Pemilihan Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung sejak 29-31 Oktober 2024 di 21 kecamatan se-Kabupaten Toraja Utara. Dimana masing-masing Panwas Kecamatan memilih 1 Lembang untuk dijadikan tempat pelaksanaan kegiatan yang diharapkan dapat menjadi Lembang percontohan Desa Sadar Demokrasi dan Pengawasan Politik Uang.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Toraja Utara bersama Sentra Gakkumdu mensosialisasikan kepada masyarakat esensi demokrasi dalam Pemilihan, larangan-larangan dalam Pemilihan secara khusus pelanggaran dalam Pemilihan yang mengarah kepada Politik Uang.
Terkait dengan pidana Pemilihan, Sentra Gakkumdu Bawaslu Toraja Utara dipercaya menjadi Narasumber dalam kegiatan ini untuk mensosialisasikan terkait pelanggaran pidana khususnya dalam Pemilihan Serentak 2024 dan memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pemangku kepentingan tentang pelanggaran hukum yang mungkin terjadi dalam proses Pemilihan, serta sanksi pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku.
Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa larangan Politik Uang secara jelas tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 187A jo Pasal 73 ayat (4), dimana ancaman sanksi pidana Politik Uang yakni paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan penjara serta denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliyar rupiah tidak hanya ditujukan kepada pemberi namun juga kepada penerima karena terlibat dalam pelanggaran pidana Politik Uang.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Bonnie Freedom juga menjadi salah satu Pemateri internal dalam kegiatan ini menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah penting untuk membangun kesadaran dan komitmen masyarakat khususnya di Lembang se-Kabupaten Toraja Utara untuk berpartisipasi mengawasi dan menolak praktik politik uang.
”kegiatan ini juga menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam Pemilihan. Melalui sosialisasi dan pendidikan politik, masyarakat didorong untuk terlibat secara langsung dalam proses Pemilihan yang berdampak positif terhadap tingkat partisipasi Pemilih. Bahwa esensi dalam Pemilihan itu tidak hanya menekankan pada aspek proseduralnya saja akan tetapi aspek substansial dalam Pemilihan itu sangat penting dimana masyarakat bisa memahami dan mematuhi ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang larangan dalam Pemilihan,” ucapnya.
”salah satu tujuan utama dari program ini adalah untuk mencegah praktik politik uang yang sering terjadi dalam Pemilihan. Dengan adanya pengawasan dari Bawaslu, Panwas Kecamatan, Pengawas Kelurahan/Lembang dan peningkatan kesadaran masyarakat, diharapkan praktik-praktik tersebut dapat diminimalisir sehingga Pemilihan berlangsung secara adil, jujur dan berintegritas,” pungkasnya.
Secara keseluruhan, kegiatan Desa Sadar Demokrasi dan Pengawasan Politik Uang di jajaran Panwas Kecamatan berkontribusi signifikan terhadap penguatan demokrasi lokal dengan meningkatkan kesadaran politik masyarakat, memperkuat pemahaman demokrasi di tingkat Lembang, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam Pemilihan.
Sebagai rangkaian pelaksanaan kegiatan Desa Sadar Demokrasi dan Pengawasan Politik Uang, diakhir kegiatan dilakukan Pembacaan dan Penandatanganan Deklarasi Lembang Sadar Demokrasi dan Pengawasan Politik Uang bersama Panwas Kecamatan, Pengawas Kelurahan/Lembang, Kepala Lembang, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda dan Tokoh Perempuan.
(*)