Warga Pemilik SHM saat menemui staff Notaris Lili Rante Tandung (redaksi) |
60menit.co.id, Toraja | Notaris adalah seorang pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memproses berbagai dokumen hukum, seperti surat perjanjian, perjanjian jual beli, dan dokumen penting lainnya yang memiliki kekuatan hukum.
Alih-alih ingin membantu warga, seorang Notaris dirantepao ini, malah jadi sorotan warga.
Pasalnya warga Rantepao Kabupaten Toraja Utara ini, kecewa dengan ulah oknum Notaris Lili Rantetandung.
Warga yang kecewa ini sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh oknum Notaris tersebut,
karena oknum Notaris tersebut mengambil dan menahan sertifkat (SHM) Warga.
Kronologi kejadian awal pada tanggal 13 Juli 2024, dimana pemilik sertifikat ingin mengambil kembali SHM miliknya di Kantor notaris tersebut, yang sebelumnya telah disimpan di Kantornya, warga tersebut tidak bisa mengambilnya.
Adapun Maksud membawa sertipikat tersebut untuk mengurus akta balik nama, dengan melampirkan syarat-syarat, namun karena belum lengkap dokumen persyaratan, maka pihak notaris menyatakan titip saja sertifikatnya, nanti kami buatkan dokumen tanda terima.
Namun, pada saat ingin kembali mengambil SHM tersebut yang sudah dititip, pihak dari oknum Notaris tidak mau memberikan.
Alasannya, bahwa Surat tanda terima itu harus juga membawa nama yang sesuai di Sertipfikat.
"Ini kan Lucu, saya sendiri yang bawa SHM saya ke Kantornya, lalu karena saya tidak cocok harga dan lainnya, pada saat saya mau ambil kembali sertfikatku, pihak notaris mengatakan tidak bisa. saya sudah membawa dokumen tanda terima, tetapi pihak Notaris Lili Rantetandung tidak mau memberikan, Ucap Warga yang namanya enggan dipublikasikan
Ditambahkan warga sejak bulan Juli sudah berapa kali kami telepon, tetapi alasannya selalu mengatakan Sibuk, Berkasnya ada di Brankas tersimpan, belum kami cari.
Alasan yang berikut, Notarisnya selalu sibuk.
Belum lagi stafnya yang perempuan tidak memberikan pelayanan yang baik. Angkuh dan terkesan cuek.
Tampak lingkungan kantor Notaris. |
Terpisah, Pengacara Kurniawan Rante Bombang, mengatakan Notaris dalam menjalankan tugasnya, janganlah persulit orang. Saya tekankan pada Notaris Lili ini, kau janganlah bikin susah orang. Saat ingin ditemui di kantornya dia (Lili) juga menghindar, malah alasannya lagi memasak, badan kurang sehat, dll. Profesional lah dalam menjalankan profesimu.
"Kalau mengatakan ada aturannya, perlihatkan aturannya, jangan buat kebijakan peraturan sendiri yang merugikan apalagi tidak punya dasar hukum yang jelas" Ujar Kurniawan Kecewa.
"Tentunya juga dalam norma kebiasaan bahwa setiap menyerahkan Dokumen - Surat, harus ada bukti Tanda Terima dokumen yang menjadi bukti dasar penerimaan, melindungi hak dan kewajiban, mencegah hilangnya dokumen, juga sebagai tanggung jawab penerima dokumen tersebut.
Tetapi kenyataannya Notaris Lili ini mengabaikan, bertindak sewenang-wenang.
Hal ini tidak bisa dibiarkan, kasihan masyarakat kalo dokumennya sendiri, apalagi surat berharga ditahan dan tidak diberikan.
"Tentunya hal ini akan kita tindaklanjuti kedepan," kunci Kurniawan.
(Red)