Rustan Serawak Soal Rekaman Video Penghinaan: Masuk Kategori Pelanggaran UU ITE
-->

Advertisement Adsense

Rustan Serawak Soal Rekaman Video Penghinaan: Masuk Kategori Pelanggaran UU ITE

60 MENIT
Jumat, 18 Oktober 2024

Rustan Serawak (by : Anto)


60Menit.co.id, Makassar | Tokoh Masyarakat Lili’kira yang berdiam di Jakarta, Rustan Serawak, tetap mempersoalkan dugaan penghinaan atas masyarakat Doa’ Lili’kira agar dilaporkan ke Polres Toraja Utara. Ia beralasan tindakan yang dilakukan oknum tokoh masyarakat itu adalah perbuatan pribadi. “Ini kan urusan pribadi oknum bersangkutan. Jangan diseret-seret ke pilkada. Siapa yang suruh dia melontarkan omongan yang membuat ketersinggungan pihak lain,” ucap Rustan Serawak melalui telepon genggam, dari Jakarta, Kamis (17/10) malam. 


Ironisnya penampilan Simon Paerong dan omongannya itu terlihat dalam rekaman video. “Pak Kapolres kami tdk ada kaitan dg pilkada itu urusan pribadinya, yg kami laporkan adalah penghinaan terhadap kampung kami, tdk terima kampung kami berulang2 dia sebutkan ini pelecehan dan penghinaan kampung dan masyarakat resah, kmi tdk tanggung jawab kl masyarakat anarki akibat buntu mau melakukan pengaduan ke Polres Torut tetapi di tolak,” demikian bunyi pesan WA Rustan ke Kapolres Torut AKBP Zulanda yang dikirim ke redaksi. 


Rustan mengatakan, laporan yang sudah disampaikan ke Bawaslu agar tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, tambahnya, pihaknya juga tetap melaporkan dugaan pelanggaran UU ITE di balik kasus tersebut. “Kami tdk terkait masalah pilkada, silahkan oknum yg disebut dlm kampanye itu di laporkan  ke Bawaslu tetapi kami tdk terkait hal itu, yg kami laporkan adalah penghinaan dan masuk kategori pelanggaran UU ITE karena dimasukkan di medsos FB, ditonton bukan hanya masyarakat Toraja, seluruh Indonesia bahkan dunia,” ketusnya. 


Brikken Linde Bonting, Ketua BAWASLU-GAKKUMDU Toraja Utara.


Pihaknya, tambah Rustan, akan membuat dua laporan atau tuntutan. 

“Kmi bikin dua tuntutan itu, Bawaslu silahkan proses pelanggaran pilkada kmi tdk ada urusan itu, tetapi kami melakukan Laporan Polisi terhadap penghinaan dan pelanggaran UU ITE. Satu Lembang (Desa) dan seluruh Diaspora Doa' Lilikira' resah atas pernyataan itu dan di masukkan ke Medsos, ini pernyataan Rasis,” tegas Rustan. 


Sementara itu, Ketua Bawaslu-Gakkumdu Toraja Utara, Brikken Linde Bonting, mengatakan, laporan masyarakat Lili’kira sudah diterima. “Sudah ditrima di Kantor Bawaslu🙏,” tuturnya merespon pesan Rustan via WA. Menurut Brikken, setiap laporan pasti berjalan sesuai regulasi yang ada. “Mohon di support selalu Kanda🙏,” pungkasnya. 


(anto)