PT TUN Makassar Nyatakan Gugatan Forum Peduli Toraja Tidak Dapat Diterima
-->

Advertisement Adsense

PT TUN Makassar Nyatakan Gugatan Forum Peduli Toraja Tidak Dapat Diterima

60 MENIT
Rabu, 09 Oktober 2024

Putusan Menolak Gugatan (redaksi)


60Menit.co.id, Jakarta | Forum Peduli Toraja (FPT) yang menggugat KPU Toraja Utara ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar, karena telah menetapkan Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati nomor 1, Yohanis Bassang-Marthen Rante Tondok, harus berbesar hati menerima putusan PT TUN Makassar hari ini, Rabu, 9 Oktober 2024  Putusan itu menyatakan tidak dapat menerima gugatan FPT sebagai pemohon. 


“Kalau FPT yang ajukan memang tidak punya legal standing menggugat. Coba deh baca peraturan Mahkamah Agung RI No. 11 Tahun yaitu pada pasal 15 ayat 1 dan 2. Khususnya ayat 1 menyatakan bahwa pemohon merupakan pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang terkena sanksi administrasi KPU Kabupaten/Kota tentang pembatalan sebagai pasangan calon,” ujar Komisioner Panwas Pemilihan Tana Toraja tahun 2005, Drs. Tommy Tiranda, merespon pertanyaan awak media ketika dimintai tanggapannya, Rabu (9/10), malam ini. 

Drs. Tommy Tiranda.


Diketahui, gugatan FPT ke PT TUN Makassar dipicu soal mutasi atau pelantikan 147 pejabat ASN yang dilakukan calon bupati petahana Yohanis Bassang sewaktu menjabat Bupati Torut. Namun KPU setempat tetap meloloskan dan menetapkan paslon Yohanis Bassang-Marthen Rante Tondok. (red)