Pentingnya NIB dan KUSUKA, Dinas Ketapang Gelar Sosialisasi
-->

Advertisement Adsense

Pentingnya NIB dan KUSUKA, Dinas Ketapang Gelar Sosialisasi

60 MENIT
Kamis, 10 Oktober 2024

Pjs. Bupati Toraja Utara Amson Padolo, saat memberikan sambutan (Oki)

60MENIT.co.id, Toraja Utara | Pjs. Bupati Toraja Utara Amson Padolo membuka kegiatan sosialisasi Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Kartu Pelaku Usaha Perikanan (KUSUKA).


Dalam sosialisasi tersebut Bupati didampingi Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Toraja Utara, Amos Sarungallo serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, Paulus Batti.


Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kab. Toraja Utara (10/10/2024).


Amson Padolo menyampaikan "Terima kasih kepada Dinas terkait yang telah melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat kita.


Sosialisasi ini menghadirkan beberapa narasumber diantaranya Pjs. Bupati Toraja Utara, Dr. Amson Padolo, S.Sos., M.Si, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Toraja Utara, Ir. Amos Sarungallo, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kab. Toraja Utara, Paulus Batti, SE., MH, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) / Mewakili dan Manajer Business Mikro BRI.


Para peserta sosialisasi menyambut kedatangan Pj Bupati Toraja Utara.


Diketahui kegiatan ini dalam rangka mendorong pelaku usaha di Toraja Utara memiliki legalitas Nomor Induk Berusaha (NIB). 

“Pemerintah baik pusat maupun daerah mempunyai komitmen yang sama yaitu mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, selain itu juga berusaha menjadikan Negara Indonesia menjadi Negara yang maju,” ujar Amson.


“Salah satu indikator munculnya wirausaha baru adalah adanya pelaku usaha baru yang ditandai dengan adanya Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terbit,” katanya lagi.


Fungsi dan manfaat Nomor Induk Berusaha (NIB) selain digunakan sebagai Identitas Usaha, juga sebagai dokumen legalitas, proses perizinan usaha lebih mudah dan cepat, mempermudah perolehan investasi dan pengajuan pinjaman, usaha lebih kredibel, dan mendapatkan pendampingan usaha.


“Oleh karena itu, saya sangat mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan Sosialisasi dan Pemberian Fasilitas Legalitas NIB pada hari ini,” Ucap Amson.


Suasana ruangan saat berjalannya sosialisasi.


Menambahkan hal itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Toraja Utara, Paulus Batti, SE.,MH menyampaikan "Dasar pelaksanaan kegiatan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 41 Tahun 2022 tentang Kartu Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan, Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2024, Keputusan Bupati Toraja Utara Nomor : 46/I/2024 Tentang Penetapan Panitia Pelaksana Sosialisasi Penerbitan Nomor Induk Berusaha dan Kartu Pelaku Usaha Perikanan Kegiatan Pendampingan, Kemudahan Akses Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Informasi serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pada dinas ketahanan pangan dan perikanan T.A 2024".


Sementara Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Usaha Budidaya Air tawar David Tana, menyampaikan kegiatan ini diikuti sebanyak 80 orang peserta yang terdiri dari Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan), Kelompok Pengolah dan Pemasaran ikan (Poklahsar) Kabupaten Toraja Utara


"Setelah sosialisasi dan pemberian fasilitas legalitas Nomor Induk Berusaha tidak ada lagi kesulitan bagi masyarakat terutama pelaku usaha Mikro," Kunci David.          


(sal)