Kubu Ombas Laporkan 76 ASN Toraja Utara Diduga Langgar Netralitas
-->

Advertisement Adsense

Kubu Ombas Laporkan 76 ASN Toraja Utara Diduga Langgar Netralitas

60 MENIT
Rabu, 16 Oktober 2024

Pjs Bupati Toraja Utara, Amson Padolo (kiri), dan Ketua Bawaslu-Gakkumdu, Brikken Linde Bonting (kanan).


60Menit.co.id, Jakarta | Setelah diserang melalui isu mutasi 147 pejabat ASN dan dana PIP, kini giliran kubu Yohanis Bassang (OMBAS), Cabup Petahana yang berpasangan dengan Marthen Rante Tondok (MRT), melancarkan serangan balik dengan mengumumkan sejumlah PNS atau ASN di lingkup Pemda Toraja Utara (Torut) diduga melanggar netralitas menghadapi Pemilihan Bupati Torut yang akan datang. 


Laporan itu ditulis dalam bentuk Surat Terbuka ditujukan kepada Pjs. Bupati Toraja Utara, GAKKUMDU, dan Ketua BAWASLU Toraja Utara, namun tidak dibubuhi tanggal serta tandatangan. Dalam suratnya, pihak OMBAS menyatakan, ada Group WhatsApp (WA) sejumlah ASN lingkup Pemda Torut bernama “KOMBAT DYLAN” diduga berafiliasi dengan salah satu pasangan calon peserta Pilkada Torut. 


Kondisi ini dinilai sangat memprihatinkan. Apalagi, dalam WA Group tersebut ditemukan nama dan nomor HP salah satu calon bupati. Interaksi antar anggota WA Group dalam bentuk diskusi dan koordinasi serta sosialisasi dukungan kepada paslon tertentu. Jika ini dibiarkan maka akan jadi preseden buruk bagi ASN lainnya. Penggalangan dukungan kepada calon atau paslon dianggap hal biasa oleh ASN. 


Dalam lampiran Surat Terbuka itu, pihak OMBAS menyertakan Daftar Nama ASN Anggota Group WA ‘KOMBAT DYLAN’ berjumlah 76 orang. Diantara mereka terdapat 4 orang admin group, yakni Agustinus Sa’pang (Lurah Bori), Antonius Sulo (Sekretaris Badan Kepegawaian PSDM), Rano Toban (Fungsional di Badan Kesbangpol), dan Roni P. Tangkeallo (Pejabat di Dinas PTSP). Lampiran surat yang lain adalah beberapa salinan screenshoot atau tangkapan layar Group ‘KOMBAT DYLAN’.


Surat Terbuka mengenai Pelanggaran Netralitas ASN di Toraja Utara pada Pilbup 2024.


Pihak OMBAS menuntut, BAWASLU dan GAKKUMDU Toraja Utara segera memanggil, mengklarifikasi dan memproses para oknum ASN yang tidak netral. Pembiaran terhadap bukti-bukti yang ditunjukkan dalam surat tersebut adalah fatal yang berarti penegak aturan pilkada tumpul dan tidak berintegritas. Sedang kepada Pjs Bupati Torut diminta segera bertindak memeriksa seluruh ASN yang terlibat dalam penggalangan dukungan lewat Group WA tersebut. Sehingga Netralitas ASN yang sering digaungkan tidak sekadar lip service. Dimana-mana selalu bicara netralitas, sementara bukti-bukti sudah ada di depan mata. 


Surat itu sendiri belum resmi dilaporkan ke pihak BAWASLU setempat. Juga kepada pihak GAKKUMDU. Dikonfirmasi, malam ini (15/10), Ketua BAWASLU yang juga Ketua GAKKUMDU Toraja Utara, Brikken Linde Bonting, SH, MH, mengatakan, mengenai surat itu dirinya baru mengetahui dari medsos dan informasi dari orang lain. “Tadi pagi beredar di sosmed dan dikirimkan beberapa org,” ujarnya. 


Sementara Pjs Bupati Torut, Amson Padolo, ketika dihubungi, via WA, malam ini (15/10), mengatakan, pihaknya memberi atensi atas semua aduan. Ia sudah berkoordinasi dengan pihak BAWASLU. “Qt atensi semua aduan....kami jg Sdh Koord dgn Bawaslu. Krn semua dugaan pelanggaran itu sdh ada prosedurx sesuai dgn ketentuan yg berlaku,” jelasnya. Ditanya konkrit dari tindakan yang akan diambil, Amson menjawab Bawaslu yang akan mengklarifikasi lebih dulu. “Kan sy sdh sampaikan klo kami sdh Koord dgn Bawaslu. Prosedurx kan bgt. Kan yg klarifikasi Bawaslu....kan bgt prosedurx,” terangnya. (anto)