Ketua LSM LAK Akhirnya Melaporkan Kepala Desa Padamulya ke Kejaksaan Negeri Subang
-->

Advertisement Adsense

Ketua LSM LAK Akhirnya Melaporkan Kepala Desa Padamulya ke Kejaksaan Negeri Subang

60 MENIT
Jumat, 11 Oktober 2024

Laporan Ketua LSM LAK DPD Subang ke Kejaksaan Negeri Subang (foto by ridho)


60MENIT.co.id, Subang | Ketua LSM LAK (Lembaga Anti Korupsi) DPD Subang melaporkan dugaan korupsi Dana Desa, BKU DK, Banprov Desa Padamulya Tahun 2022 dan 2023 ke Kejaksaan Negeri Subang, Kamis (10/10/2024).


Dalam Isinya laporan tersebut, meminta Kejari kabupaten subang mengusut tuntas Indikasi KKN di Desa padamulya,kecamatan Cipunagara,kabupaten subang. tahun anggaran 2022- 2023 mulai dari tahap ke 1, 2 dan 3.


Hal tesebut di sampaikan Ketua LAK Idang Kosasih, "Berdasarkan Hasil investigasi dan laporan dari masyarakat, kami bersama tim investigasi Menemukan adanya dugaan Penyalahgunaan yang mengarah pada Indikasi Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pada Realisasi Dana Desa, BKU DK, Banprov pada Tahun anggaran 2022, 2023 Desa Padamulya," ucap Idang Kosasih.


Tindak pidana Korupsi dan Ancaman Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang No .31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Korupsi, sebagaimana telah diubah oleh Undang- undang No.20 Tahun 2001.Pasal 2 UU Tipikor menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lainnya yang dapat merugikan keuangan negara diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp.1 miliar.


Ketua LSM LAK DPD Subang Idang Kosasih.


Sementara itu, Pasal 3 UU yang sama mengatur bahwa penyalahgunaan wewenang oleh pejabat yang dapat merugikan negara juga di ancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.


Ketua LSM LAK menegaskan, "Tindakan Kepala Desa Padamulya A.S. ini semakin menunjukkan adanya ketidak beresan yang perlu diusut sampai tuntas," pungkas Idang


(Ridho_ b'w)