Kepala Desa Padamulya Diduga Korupsi Dana Desa, Ketua LSM LAK dan Masyarakat Akan Demo dan Melaporkan ke Kejaksaan
-->

Advertisement Adsense

Kepala Desa Padamulya Diduga Korupsi Dana Desa, Ketua LSM LAK dan Masyarakat Akan Demo dan Melaporkan ke Kejaksaan

60 MENIT
Selasa, 08 Oktober 2024

Kades Padamulya Kecamatan Cipunagara Kabupaten Subang (ridho)

60MENIT.co.id, Subang | Dugaan korupsi Dana Desa kembali mencuat, kali ini melibatkan Kepala Desa Padamulya, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat. Idang Ketua DPD LSM  LAK kab Subang, yang selama ini berupaya meminta klarifikasi terkait penggunaan Dana Desa, bandes, BKK bku dk, Banprov di Desa Padamulya tahun anggaran 2022, 2023 dan 2024," Selasa ( 08/10/2024 )


Ketua DPD LSM LAK dalam pernyataannya, mengungkapkan kekecewaannya karena Kepala Desa Padamulya menolak memberikan klarifikasi terkait alokasi dan realisasi Dana Desa, Banprov, bandes, BKK bku dk,Ta 2022, 2023, 2024 , yang mencapai miliaran rupiah,"ucap Idang


Tindak Pidana Korupsi dan Ancaman Hukuman jika dugaan korupsi ini terbukti, Kepala Desa Padamulya dapat dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang No. 20 Tahun 2001. Pasal 2 UU Tipikor menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lainnya yang dapat merugikan keuangan negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.


Sementara itu, Pasal 3 UU yang sama mengatur bahwa penyalahgunaan wewenang oleh pejabat yang dapat merugikan negara juga diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.


Ketua LSM LAK, Idang


Tembusan Laporan LSM LAS DPD Kabupaten Subang akan melaporkan hal ini ke berbagai pihak terkait, di antaranya:

1. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

2. Kepolisian Polres Subang

3. Inspektorat Kabupaten Subang 

4. Kejaksaan Negeri Kabupaten Subang


LSM LAK mendesak agar penegak hukum segera turun tangan dan mengusut tuntas dugaan korupsi yang terjadi di Desa Padamulya. Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan Dana Desa merupakan hak masyarakat yang harus dijamin, sehingga setiap pelanggaran yang terjadi harus mendapat sanksi tegas.


Tindakan kepala desa ini semakin menunjukkan adanya ketidakberesan yang perlu diusut tuntas. LSM LAK berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga selesai dan tidak akan berhenti memperjuangkan kepentingan masyarakat," pungkas Idang.


(Ridho_'b'w)