Baliho Cabup Yohanis Bassang Diduga Melanggar PKPU, Ini Tanggapan Ketua Bawaslu Dan KPU
-->

Advertisement Adsense

Baliho Cabup Yohanis Bassang Diduga Melanggar PKPU, Ini Tanggapan Ketua Bawaslu Dan KPU

60 MENIT
Jumat, 18 Oktober 2024

Tampak Baliho Cabup Yohanis Bassang Dan Marthen Rantetondok terpampang disepanjang Jalan Protokol Kota Rantepao Kabupaten Toraja Utara (Oki)


60MENIT.vo.id, Toraja Utara | Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 Nopember 2024, terpantau ada baliho bergambar wajah  calon Kepala Daerah (Cakada) yang terpampang di sepanjang jalan di wilayah jalan protokol kota Rantepao Kabupaten Toraja Utara. Padahal Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 sudah disosialisasikan oleh KPU Toraja Utara.


Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Toraja Utara telah menentukan beberapa wilayah yang tidak bisa dipasangi alat peraga kampanye (APK). Diketahui, ada  titik yang dilarang oleh KPU terkait pemasangan APK, termasuk di titik Jalan sepanjang Ahmad Yani dan Andi Mappanyukki Kota Rantepao, Toraja Utara (Torut). Namun, dari pantauan Beberapa Awak Media, masih ada baliho salah satu calon Bupati (Cabup) Toraja Utara, Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok yang terpasang di bilangan ruas jalan protokol tersebut. 


Tampak jelas  dititik jalan protokol tersebut terdapat baliho Calon Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok dan nomor urut serta kata-kata ajakan memilih.


Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Toraja Utara, Brikken Linde Botting, SH,.MH kepada Awak Media ini menjelaskan, saat ini Bawaslu melakukan coffe Morning dan berkoordinasi dengan KPU juga Satpol PP serta Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Toraja Utara.


" Pagi bro,. Kami sedang Coffe Morning di Bawaslu, dan hal ini juga kami koordinasikan ke KPU dan Pemerintah dalam hal ini Satpol PP, maupun Dinas Lingkungan Hidup," Ucap Brikken Via WhatsApp messenger.


Sementara Ketua KPU Kabupaten Toraja Utara, Jan Hery Pakan saat dikonfirmasi Via telepon seluler mengatakan bahwa sudah melakukan sosialisasi kepada kedua calon, dan jika itu benar berarti melanggar aturan yang telah disepakati yakni aturan PKPU nomor 15 tahun 2023.


"Iya dinda saya sudah sosialisasikan itu, yang jelas melanggar, tapi itu tugas Bawaslu untuk menegur," Tutur Ketua KPU.   


(Red)