Haerudin, Sekjen WASINDO (foto : koleksi redaksi) |
60Menit.co.id, Jakarta | Polemik seputar pelantikan 147 pejabat ASN di Toraja Utara yang kemudian dibatalkan Bupati Yohanis Bassang atau Ombas, semestinya berakhir dan tidak lagi diperdebatkan. Pasalnya, pelantikan pejabat 22 Maret 2024 lalu dianggap selesai dan tidak lagi bermasalah karena telah direvisi dengan keluarnya SK pembatalan Bupati Torut.
“Saya kira sudah tidak relevan lagi mempertentangkan soal pelantikan 147 pejabat itu karena pelantikan itu sudah dibatalkan. Sudah ada SK bupati yang membatalkan. Kan di setiap SK itu selalu disebutkan… kalau ada kekeliruan…. maka akan dilakukan perbaikan atau ditinjau ulang, atau direvisi dan sebagainya. Terus apa masalahnya? Membatalkan pelantikan kan bagian dari revisi karena ada aturan yang dilanggar,” ujar Haeruddin.
Sekjen WASINDO (Pengawas Independen Indonesia) ini, lebih jauh mengatakan, dengan adanya pembatalan pelantikan berdasarkan SK Bupati Torut, maka sama saja menganggap pelantikan itu tidak pernah ada. “Karena pejabat yang ditunjuk secara otomatis kembali ke jabatan semula,” beber Haeruddin, ketika dihubungi melalui telepon seluler di Kendari, Sabtu malam (7/9).
Dengan demikian, upaya pihak tertentu ingin menjegal salahsatu paslon dalam Pilkada Torut mendatang dengan mengumbar isu SK 147 tidak efektif. Diketahui, pembatalan pelantikan itu tertuang dalam SK Bupati Toraja Utara No. 800.1.3.3.24 berisi 7 point yang membatalkan putusan sebelumnya tentang pengangkatan ASN yang dilantik. 7 putusan SK pelantikan dari Bupati Torut mulai dari nomor 821.22-008, 821.22-009, 821.22-010, 821.22-011, 821.22-012, 821.22-013 hingga 821.22-014.
(red)