Oknum ASN DPRD Tator Larang Wartawan Meliput Pelantikan Anggota Dewan, LSM Leksis Sulsel Minta Kapolres dan Sekwan Tindak Tegas
-->

Advertisement Adsense

Oknum ASN DPRD Tator Larang Wartawan Meliput Pelantikan Anggota Dewan, LSM Leksis Sulsel Minta Kapolres dan Sekwan Tindak Tegas

60 MENIT
Kamis, 26 September 2024

Tampak Gambar, Ketua LSM Leksis Dan Kantor DPRD Tana Toraja (redaksi 60menit)


60MENIT.co.id, Tana Toraja | Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Kajian Strategis (Leksis) Sulawesi Selatan (Sulsel) Alamsyah Rustam, S.H., meminta kepada Kapolres Tana Toraja serta Sekertaris Dewan DPRD agar segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan oknum ASN berinisial Y.P atas tindakan menghalang-halangi Wartawan saat hendak meliput.


"Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana. Pidana yang dijatuhkan adalah penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta," Tegas Alamsyah.


Arogansi terhadap jurnalis saat bertugas kerap kali terjadi, seorang jurnalis media online di Tana Toraja, R.E  mendapat perlakuan tak pantas dari seorang oknum ASN DPRD Tana Toraja, Kamis 26/09/2024."


Dalam acara pelantikan 30 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tana Toraja tersebut, menurut pengakuan R.E, ia dijegal untuk melakukan peliputan. Ia bercerita sebelum meliput acara tersebut, sudah menempuh prosedur yang ada. Mulai dari minta izin hingga menerapkan kode etik serta melakukan kerja-kerja jurnalistik dengan sopan santun.


Namun saat hendak memasuki ruangan, salah seorang oknum ASN berinisial Y.P tersebut melarangnya untuk melakukan peliputan. Saat itu, ia akan mengambil gambar foto kegiatan.


R.E mengaku oknum ASN tersebut melarang dengan ucapan larangan bernada tinggi. Hal paling konyol lagi, kegiatan yang sedang diliput oleh wartawan tersebut, Pelantikan 30  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berkaitan dengan keterbukaan dan transparansi.


Oknum yang belum sempat di konfirmasi  ini menanyakan id card sebagai tanda masuk untuk meliput, namun wartawan yang bersangkutan belum memiliki id card yang dibuat oleh DPRD Tator, sehingga tidak di ijinkan masuk harus menggunakan id card Kata beberapa staf yang berjaga.


"Sehingga kami menanyakan kembali kepada oknum yang bersangkutan kalau ini ada kesan menghalangi tugas wartawan," Ucap R.E.


Tapi oknum staf yang bersangkutan tidak terima dan langsung marah marah, dan berkata, mau mu apa " sambil mencondongkan badannya ke arah  Wartawan media Online, R E.


Namun amarah oknum staf tersebut berhasil di redam salah seorang undangan saat itu.


Alamsyah Rustam, S.H., menyayangkan insiden tersebut harusnya tidak terjadi karena tugas wartawan itu tidak bisa dihalang halangi kata dia, persoalan kartu atau id card tanda masuk harusnya jangan menjadi persoalan ucapannya


Kejadian tersebut Menurutnya, perlakuan yang yang tak pantas, harusnya tidak terjadi. Apalagi dilakukan oleh ASN DPRD yang merupakan rumah rakyat (tempat menyampaikan aspirasi).


“Faktanya justru wartawan dilarang meliput oleh seorang oknum ASN DPRD di depan umum dan terkesan arogan dengan tidak beretika,” tandasnya.


Sebagai organisasi, bagi media online yang berbadan hukum berpedoman pada UUD 1945, Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan mengikuti aturan Dewan Pers, mengecam kelakuan ASN/ petugas/aparat/ pegawai dari DPRD Tana tersebut.


Pelarangan wartawan apalagi melakukannya di depan umum dengan cara yang tidak beretika, telah nyata melanggar kemerdekaan pers. Padahal, kemerdekaan pers ini dijamin sebagai hak asasi warga negara.


Ditegaskan Alamsyah, DPRD Tana Toraja harus tahu bahwa kemerdekaan pers itu adalah para pekerja media yang dalam hal ini adalah wartawan/ jurnalis harus bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.


“ASN/ petugas/ aparat/ pegawai dari DPRD Tana Toraja tersebut telah melanggar kemerdekaan pers yang dijamin sepenuhnya oleh UUD 1945 dan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Pasal 28-F UUD 1945 menjamin sepenuhnya hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Dan, pasal 4 ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pungkas Alamsyah.    


(Red).