Miris, Minta Tanda Tangan Lurah Barana' Harus Bayar Rp 2 Juta
-->

Advertisement Adsense

Miris, Minta Tanda Tangan Lurah Barana' Harus Bayar Rp 2 Juta

60 MENIT
Kamis, 05 September 2024

Tampak Gambar Kantor Kelurahan Buntu Barana' Kecamatan Tikala Kabupaten Toraja Utara (redaksi 60menit.com)


60MENIT.co.id, Toraja Utara  | Pungutan liar di Kelurahan Buntu Barana Kecamatan Tikala Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, kembali dikeluhkan oleh warga. Warga terpaksa harus membayar Rp 2.000.000(dua juta rupiah ) jika meminta tanda tangan Lurah untuk surat pernyataan Formulir pembuatan sertifikat tanah. 


Namun, setelah ditelusuri di kantor kelurahan lain, ternyata tidak ada aturan soal pembayaran setoran seperti itu. "Saya bayar karena saya kira aturannya seperti itu. Tapi herannya tidak mungkin hanya tanda tangan dua lembar kertas bayarannya sangat mahal seperti itu. Setelah saya telusuri di kantor kelurahan lainnya, tidak ada pembayaran sebanyak itu," ungkap LR, yang tak ingin identitas lengkapnya dipublikasikan, Kamis (23/08/2024). 



Peristiwa ini bermula beberapa pekan  yang lalu, saat Bunga (nama samaran) mendatangi Kantor Kelurahan Buntu Barana', sekitar pukul 10.00 Wita. Dia bermaksud ingin meminta tanda tangan surat permohonan sertifikat tanah  yang ditangani langsung oleh Lurah Buntu Barana'. Namun karena diminta membayar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah), yang bersangkutan sempat kaget karena tidak membawa uang sebesar itu. Bunga lalu kembali ke rumah untuk mencukupkan uangnya. Bahkan, setelah kembali dia sempat meminta keringanan kepada Lurah.


"Dari pengalaman yang saya alami, saya berharap jangan ada lagi korban yang lain. Harusnya Camat Tikala memberikan teguran kepada Lurah Buntu Barana' yang diduga melakukan pungli terhadap warganya itu," kata Bunga. 


Terkait tuduhan itu, Lurah Buntu Barana' saat dimintai konfirmasi mengaku enggan berkomentar. Namun, setelah beberapa lama berdiskusi, akhirnya mengatakan nanti saya kembalikan uangnya kalau begitu, Lurah Buntu Barana' juga mengaku bahwa memang tak ada aturan khusus dalam peraturan daerah yang mengatur masalah pembayaran tersebut. 


(Red)