Jonathan WS, SH., |
60Menit.co.id, Jakarta | Pasca keputusan Bawaslu Toraja Utara menghentikan laporan Forum Peduli Toraja (FPT) karena tidak memenuhi syarat formil, Mantan Ketua Golkar Toraja, Jonathan WS, SH, mengapresiasi kerja Bawaslu Torut terkait penanganan kasus laporan FPT yang mempertentangkan soal mutasi atau pelantikan 147 pejabat ASN disusul pembatalan oleh Calon Bupati Petahana, Yohanis Bassang.
Padahal, pelantikan itu sendiri atas nama Pemerintah Kabupaten Toraja Utara yang dinahkodai dwitunggal, Yohanis Bassang selaku bupati dan Frederik Victor Palimbong selaku wakil bupati. “Apapun kita perlu mengapresiasi kerja Bawaslu dengan menghentikan laporan FPT dan ini beralasan ternyata bahwa tidak memenuhi syarat formil sebagai laporan. Jadi prosesnya berhenti di situ tidak ada lagi penelusuran-penelusuran ya,” ujar Jonathan menyikapi penanganan laporan masyarakat.
Langkah Bawaslu Torut, menurut Advokat yang banyak menangani sengketa pemilihan ini, sudah tepat dan sudah memenuhi ketentuan yang berlaku. “Jadi proses di Bawaslu mengenai laporan FPT tidak ada lagi. Upaya lain tinggal di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, itupun yang melapor harus calon peserta pemilihan bupati sesuai ketentuan. Persoalannya apakah calon lain merasa dirugikan kan tidak. Pihak lain tidak berhak, tidak punya legal standing. Makanya kan di Bawaslu dibilang tidak memenuhi syarat formil,” jelasnya lewat handphone, Senin (30/9), hari ini.
Jonathan lebih jauh, menandaskan, kerja Bawaslu Torut mendatang akan lebih menantang. Terutama pada tahapan kampanye hingga pemungutan suara. Dia menyebut, penggunaan tempat ibadah sebagai wadah ajang kampanye untuk mendukung salah satu pasangan calon. “Jujur saja ini harus diantisipasi karena saya mendengar rumah ibadah seperti gereja mulai dijadikan wadah ajang kampanye. Bawaslu harus menginteli ini, kalau perlu adakan razia dan OTT atau tilang ditempat serta proses,” terang Jonathan.
(anto)