Lanjuti Laporan Warga, Bawaslu Torut Periksa Yohanis Bassang, Ketua LSM Leksis Makassar Minta Bawaslu Tidak Tebang Pilih
-->

Advertisement Adsense

Lanjuti Laporan Warga, Bawaslu Torut Periksa Yohanis Bassang, Ketua LSM Leksis Makassar Minta Bawaslu Tidak Tebang Pilih

60 MENIT
Sabtu, 28 September 2024

Yohanis Bassang saat keluar dari Ruangan Riksa (redaksi)


60MENIT.co.id, Toraja Utara  | Ketua LSM Leksis Makassar, Alamsyah Rustam, SH,  Meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)Toraja Utara tidak tebang pilih dalam kasus Mutasi yang digulirkan Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, S.E., M.Si yang melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan 147 Pejabat Struktural dan Fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, Jumat (22/03/2024) yang lalu.


Diketahui 147 Pejabat yang dilantik terdiri dari 53 Pejabat Eselon III  (8 Camat, 3 Kabag, 7 Sekdis/Sekban, 9 Sekcam dan 26 Kabid).


Mutasi tersebut  lalu berbuntut pelaporan. Bawaslu dan Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) hari ini, Sabtu (28/09/2024) memanggil Yohanis Bassang.


Yohanis Bassang dimintai keterangan perihal laporan atas dugaan pelanggaran mutasi pada 22 Maret yang lalu,” ungkap Ketua Bawaslu, Brikken Linde Botting.


Pemeriksaan yang dilakukan di kantor Bawaslu Jalan Olahraga Rantepao tersebut  tertutup.


"Kita Undang sebagai Terlapor memberikan Klarifikasi sekaitan dengan Pelantikan 147, Pembatalan, dan Pelantikan 52 ASN yang telah dilakukan kemarin, bersama sentra penegakan hukum terpadu Gakkumdu ( Polisi dan Jaksa), "Ucap Brikken pada awak media.


Para Wartawan sedang menunggu Yohanis Bassang.


Kedatangan Yohanis Bassang di kantor Bawaslu ini diketahui sejak pukul 09.00 WITA. Yohanis Bassang lantas memasuki salah satu ruangan dengan ditemui langsung oleh Tim Gakkumdu serta staf Bawaslu. 


”Prinsipnya kita menggali informasi terkait apakah ada izin (mutasi) dari Kemendagri. Ada tidak izin itu atau tidak dan sebagainya. Karena ini berkaitan dengan perundang-undangan,” jelas  alumnus Unhas Makassar ini.


Permintaan keterangan sekaligus sebagai klarifikasi dijalani Yohanis Bassang selama kurang lebih dua jam. 


Ketua Bawaslu Brikken Linde Botting menyampaikan, proses pendalaman materi laporan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran mutasi yang menyentuh sekitar 147 ASN. Menurut dia, hal tersebut sangat berkaitan dengan pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.   

(Red)