Jonathan WS, SH, Mantan Ketua DPD II Golkar Tana Toraja (Anto) |
60Menit.co.id, Makassar | Konstelasi politik menjelang pilkada di dua kabupaten di Toraja, Tana Toraja dan Toraja Utara, kian memanas. Dua kader Golkar, yakni Victor Datuan Batara (VDB) dan Yohanis Bassang (Ombas) tampil sebagai bakal calon bupati dan sebentar lagi ditetapkan jadi calon bupati. VDB sebagai Calon Bupati Tana Toraja berpasangan dengan John Diplomasi, sedang Ombas Calon Bupati Toraja Utara berpasangan dengan Marthen Rantetondok.
Yang menarik, Pilkada di Toraja Utara, terkait keberadaan calon incumbent alias petahana, Yohanis Bassang. Ketua DPD II Partai Golkar Toraja Utara yang berhasil mengukir prestasi politik meloloskan istri dan kedua putranya menjadi legislator Golkar pada pemilu lalu, terus diterpa issu mutasi atau pelantikan 147 pejabat ASN yang kemudian dibatalkan demi hukum, karena adanya pelanggaran UU Pilkada.
Salah satu lembaga yang paling getol menyorot hal ini adalah Forum Peduli Toraja (FPT). Sementara KPU Toraja Utara sendiri tetap akan menjadwalkan pengumuman penetapan pasangan calon 22 September 2024. Kedua paslon itu adalah Yohanis Bassang-Marthen Rantetondok dan Frederik Victor Palimbong-Andrew Branch Silambi. Pasalnya, KPU tidak punya wewenang membatalkan pasangan calon, karena itu ranah Bawaslu.
Namun FPT tetap ngotot memprotes penetapan paslon untuk petahana karena dianggap telah melanggar UU Pilkada. Merespon dinamika yang berkembang dengan adanya luapan aspirasi ini, mantan Ketua Golkar Tana Toraja yang juga Advokat Sengketa Pilkada, Jonathan WS, SH, angkat bicara. “Kalau dianggap melanggar pasal 71 UU pilkada, itu kewenangan Bawaslu, karena itu sengketa administrasi, bisa diperbaiki. Tidak ada kewenangan KPU membatalkan,” ujar Jonathan melalui ponsel dari Jakarta, pagi ini (20/9).
Jonathan menegaskan, tidak ada alasan KPU untuk tidak menetapkan Ombas sebagai calon bupati karena telah memenuhi syarat. “Lagi pula kenapa baru sekarang diributi. Kalau memang Bassang tidak memenuhi persyaratan seharusnya dari awal KPU tidak menerima berkasnya karena tidak memenuhi syarat. Sudah disampaikan memenuhi syarat, terus apa lagi. Kalau memang ada pihak tertentu yang keberatan silahkan ajukan gugatan. Yang ajukan pasti bukan Dedi, orang lain tidak ada legal standing,” terang Jonathan.
Pihaknya, kata dia, rencana akan menurunkan 30 pengacara dari Jakarta untuk menghadapi dugaan kriminalisasi terhadap Ombas. “Mereka siap untuk membantu,” timpalnya. Sebagai mantan Ketua Golkar Tana Toraja (sebelum Torut terbentuk), Jonathan juga tidak bisa menerima jika kadernya sampai dikriminalisasi. “Saya selaku mantan Ketua Golkar di Toraja tentu tidak bisa menerima dan bersimpati untuk membantu kader saya diperlakukan seperti itu, saya kan seniornya. Sama juga di Tana Toraja,” timpalnya.
Jonathan juga mengingatkan para tokoh agama untuk tidak ikut campur di dalam pilkada. “Jangan sampai gereja dipakai sebagai tempat untuk melakukan semacam politik kotor. Indikasi ini bisa saja ada makanya perlu diingatkan. Bassang itu anak Toraja juga, bukan orang luar. Janganlah bikin kacau pilkada Toraja, silahkan bersaing sehat dan tidak saling sikut. Lakukan politik damai dan sejuk,” cetusnya. (anto)