Polemik Jalan Menuju Wisata Taja Herang, Berpotensi Sengketa
-->

Advertisement Adsense

Polemik Jalan Menuju Wisata Taja Herang, Berpotensi Sengketa

60 MENIT
Rabu, 14 Agustus 2024

Kondisi jalan menuju Wisata Taja Herang dan Kuwari Bpk. Hari (ridho)


60MENIT.co.id, Subang |  Sengketa Jalan menuju Wisata Taja Herang yang menurut kuasa hukum Bpk. Hari dan Ibu yati, M Irwan Yustiasa dalam hal ini ingin ada kejelasan dari pemkab subang, yang selama ini menjadi polemik yang belum terselesaikan.


Keberadaan jalan yang memasuki ke wilayah tersebut, menurut pihak M. Irwan Yustiasa, "Kami ketahui merupakan bantuan dari Kementerian Pariwisata, tentunya kita mendukung penuh program pemerintah untuk pengembangan wisata yang ada di wilayah kabupaten subang," jelas Irwan, Selasa 14/08/2024.


Masih kata Irwan, "Dalam hal ini pariwisata pemandian Taja Herang, namun apakah pemkab subang hilap baik Dispopora, PUPR, Camat Jalan cagak maupun Kepala Desa Jalan Cagak bahwasanya adanya areal pariwisata Taja Herang," usulnya.


M. Irwan Yustiasa (baju putih) kuasa hukum Bp. Hari dan Ibu Yati.


Sebelum Pemkab membuat Pariwisata Taja Herang tersebut, mulai tahun 2014 Bp hari dan Ibu Yati sudah membangun usaha kuwari galian pasir, dimana pembangunan kuwari galian pasir pada saat itu tidak ada jalan desa, ada juga jalan hutan-hutan, tanaman keras dan sawah, karna Bp Hari dan Ibu Yati ini membangun usaha galian pasir maka harus ada akses jalan.


"Disitulah Bp Hari dan Ibu Yati membeli tanah tersebut, peruntukannya untuk membuat usaha kuwari galian pasir, itu semua tanah masyarkat, mereka memiliki bukti jual belinya kemudian ada kwitansinya pula, dan membuat jalan itu bukan tidak sembarang jadi tapi harus bisa di lalui oleh truk," ungkapnya.


Suasana Kuwari Bp. Hari, jalan ini yang menjadi polemik.


Jadi jalan akses tersebut penuh pengorbanan dari pengakuan pemilik lahan, tentunya tanah tersebut berproses melalui pembebasan lahan di sepanjang jalan menuju usaha kuwari galian pasir, bahkan menghabiskan biaya sebesar Rp.1.000,0000,000,00 (satu meliar rupian), kemudian pembangunan jalan sampai jalan itu keras untuk bisa di lewati mobil truk dan menghabiskan biaya Rp 2.500.000.000,00 (dua setengah miliar), jadi total keseluruhan biaya jalan menuju usaha kuwari galian pasir  sebesar Rp.3,500,000,000,00 (tiga setengah meliar).


Kuasa hukum Bp Hari dan Ibu Yati M. Irwan Yustiara turun langsung ke lokasi jalan menuju wisata Taja Herang, ternyata sebagian jalan sudah di aspal oleh pihak desa.


Masih lahan milik Bp. Hari yang dijadikan jalan buat Kuwari.


"Bagi kami tidak ada masalah, yang penting asal usul jalan itu jangan dikatakan sebagai Jalan Desa, karna tanahnya bukan aset desa atau pun tanah pemerintah, itu tanah murni sepanjang jalan menuju usaha kuwari galian pasir yang sekarang menuju jalan wisata Taja Herang," kata Irwan.


Jalan tersebut murni dibeli oleh Bp Hari dan Ibu Yati pemilik kuwari galian pasir tersebut, itu harus diketahui oleh masyarakat biar terang benerang masalahnya, "Tentunya pembuktian kami akan melayangkan surat resmi ke Pemkab Subang, biar bisa duduk bersama mencari solusi yang baik buat semua, biar pariwisata Taja Herang bisa berjalan dan yang punya tanah pun merasa tidak dirugikan, dalam hal ini Bp Hari dan Ibu Yati selaku pemilik jalan usaha kuwari galian pasir.


"Dipastikan dalam dua atau tiga hari ini surat akan dilayangkan ke Bp Pj Bupati, Bp Sekda dan seluruh tim pemodal yang ada di Kabupaten Subang, tentunya Disporpora, Camat Jalan Cagak dan Kurah Jalan Cagak," tutupnya. 


(Ridho b-w)