Pembangunan Tempat Pariwisata Teja Herang Tanpa Papan Proyek
-->

Advertisement Adsense

Pembangunan Tempat Pariwisata Teja Herang Tanpa Papan Proyek

60 MENIT
Selasa, 20 Agustus 2024

Tampak baju putih ikat putih, adalah Kuasa Hukum keluarga Hari dan Ghaty, M. Irwan Yustiarta (ridho)


60MENIT.co.id, Subang | Pembangunan Proyek Pariwisata Teja Herang diduga sengaja menyembunyikan informasi terhadap masyarakat, karena pekerjaan tersebut yang sudah berjalan kurang lebih 21 hari tidak disertai papan informasi (papan proyek), Selasa 20/8/2024.


Kuasa hukum keluarga Hari dan Ghaty, (M. Irwan Yustiarta) melihat langsung ke lokasi Pembangunan tempat Wisata Teja Herang hari selasa 13/8/2024, tidak adanya papan informasi yang menunjukkan Pagu Anggaran Proyek tersebut dan berasal darimana Dana Pembangunan Pariwisata Teja Herang.


Tampak proyek Wisata Teja Herang sedang berlangsung dikerjakan.


"Saya tidak melihat proyek tersebut, pada saya ke lapangan sekaligus cek langsung ke lokasi tanah milik klien saya, baik tanah Galian Pasir maupun jalan yang dibeli dan dibuat atas biaya sendiri pada Tahun 2014-2015," ujar Irwan.


Pemasangan papan nama informasi proyek adalah implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.


Tampak kejauhan pembangunan Wisata Teja Herang yang berjalan lancar tanpa adanya Papan Proyek.


Menurut amanah Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 tahun 2008 dan perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.


"Bukan hanya tidak ada papan informasi, pekerjaan proyek itu pun bahkan ditanya oleh awak media 60menit.co.id ke pekerja juga tidak mengetahui nama CV. apa yang menjadi pelaksana proyek tersebut," pungkas Irwan.


(Ridho_b'w)