Suasana Cafe Demokrasi KPU Toraja Utara (Oki) |
60menit.co.id, Toraja Utara | Ada perilaku tidak pantas ditunjukkan Oknum Wartawan Toraja Utara terhadap seorang wanita Staff KPU Toraja Utara saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara mengadakan diskusi dengan insan pers bertajuk Cafe Demokrasi dengan tema ‘Peran Media Dalam Mengawal Demokrasi pada Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan, Bupati, dan Wakil Bupati Toraja Utara Tahun 2024. Kegiatan ini digelar di Angkringan Lempuyangan, Rantepao, Kamis, 1 Agustus 2024.
Acara yang menghadirkan Puluhan Wartawan Tana Toraja dan Toraja Utara tersebut dibuka langsung Ketua KPU Toraja Utara, Jan Hery Pakan. Saat pembukaan, Ketua KPU Torut menekankan pentingnya peran media dalam Pemilu 2024. Sayangnya, acara yang dikemas dengan baik ini menyisakan cerita sedih lantaran tingkah laku oknum wartawan media cetak dan online lokal berinisial ALB alias TNU yang tidak etis.
Dalam Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Kode Etik Jurnalis menerangkan bahwa seorang wartawan harus menjunjung tinggi nilai-nilai moralitas. Alih-alih menjunjung tinggi moralitas, oknum wartawan ALB alias TNU malah diduga menggertak (red, marah) seorang wanita Staff KPU Torut.
Dikonfirmasi, Staff KPU Torut bersangkutan membenarkan ulah oknum wartawan ALB alias TNU tersebut. "Iya kak, gara-gara baju kaos ji kodong na dia marah-marah," ucap staff KPU yang enggan disebut namanya.
"Sebenarnya belum ada pembagian baju, karena nanti setelah acara baru kami bagi, tetapi oknum wartawan tersebut datang minta terpaksa kami kasih, tetapi anehnya dia minta baju kaos yang sesuai ukuran badannya, karena kami bilang tidak ada, disitumi dia ribut," ungkap Staff tersebut kesal.
Tindakan oknum wartawan ALB alias TNU itu, memang sudah menjadi pembicaraan umum di medsos, tak segan-segan warga netizen mengecamnya terlebih sikapnya yang kurang elegan terhadap seorang wanita. Beberapa wartawan Tana Toraja dan Toraja Utara juga menyesalkan tindakan ALB alias TNU tersebut. Di Grup WhatsApp, oknum wartawan tersebut juga mendapat kecaman keras beberapa wartawan senior.
Salah satu wartawan media online dan televisi di Toraja merasa malu dengan profesinya ulah wartawan ALB alias TNU. Hanya karena baju kaos harus mengabaikan etika.
"Kasian mereka (Staff KPU) yang kena marah tetapi sebenarnya tidak perlu marah, masa' hanya meminta sesuatu yang tidak sesuai keinginan harus marah. Ini memalukan," ucap Herlambang dan Aslon (nama samaran). Aslon menyaksikan sendiri aksi sang wartawan dan mengabadikan gambarnya.
“Terus terang saya jadi malu juga karena kebetulan saya hadir di acara itu. Apa yang dilakukan wartawan ALB alias TNU ini sangat merusak citra kita sebagai wartawan,” beber Herlambang.
Ia menambahkan, kejadian ini sebenarnya bisa dilaporkan karena tindakan yang dilakukan tidak menyenangkan. UU No.40/1999 tentang Pers maupun Kode Etik Jurnalistik tidak akan melindungi praktik semacam itu.
Dewan Pers telah banyak menggelar sosialisasi. Tujuannya mendorong masyarakat, terutama yang menjadi korban, agar tegas melawan praktik wartawan yang tidak beretika atau yang tidak menjaga moralitasnya.
Masyarakat, tandas Herlambang, perlu mengenal perbedaan praktik wartawan profesional dengan wartawan pemula. Ada lagi wartawan jadi-jadian dan gadungan.
(red)