KPU Toraja Utara Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPS Pemilihan Bupati - Wabup 2024
-->

Advertisement Adsense

KPU Toraja Utara Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPS Pemilihan Bupati - Wabup 2024

60 MENIT
Sabtu, 10 Agustus 2024

Suasana Penyampaian Data Pemilih Sementara (oki)


60MENIT.co.id, Toraja Utara | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang merupakan salah satu tahapan dalam penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024, kegiatan tersebut berlangsung di Town hall Pango-Pango hotel misiliana dan dibuka oleh Plh. Ketua KPU Toraja Utara, Furqan Mansur Batkam, sabtu (10/08/2024).


Turut hadir pada Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPS tersebut , Sekertaris Daerah (Sekda) Toraja Utara, Perwakilan Kejaksaan Negeri Cabang Rantepao, Kodim 1414/Tator, Polres Toraja Utara, Kepala Disdukcapil, Komisioner Bawaslu Toraja Utara, PPK dari 21 kecamatan, Anggota Panwascam Divisi Data Se-Toraja Utara hingga tamu undangan dan sejumlah media pers dan LSM.


Furqan dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada PPS dan kepada Pantarlih  yang telah berjibaku menyelesaikan proses pencoklitan data pemilih dari rumah kerumah. Di mana, kegiatan pantarlih tersebut dapat selesai dengan baik.


“Semoga pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara nantinya dapat berjalan dengan lancar, dimulai dengan baiknya proses pendataan calon pemilih dan semoga partisipasi pemilih nantinya juga meningkat sehingga dapat mencapai diatas 90 %,” ucapnya .


Menurutnya tahapan inilah yang diketahui akan menjadi DPS yang nanti setelah ditetapkan akan dilakukan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) hingga ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan tahapan yang berjenjang akan turun melibatkan segenap stakeholder terkait.


Para Peserta Rapat Pleno Penetapan DPS.


Selanjutnya, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) artinya pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih dikarenakan telah meninggal dunia, terdaftar ganda, di bawah umur, pindah domisili, berstatus sebagai anggota POLRI/TNI, ataupun alamat TPS tidak sesuai. Lalu,  perbaikan data pemilih artinya pemilih yang tidak sesuai penulisan atau tidak lengkap elemen datanya.


Ditambahkan Forqan Mansur pemutakhiran data ini juga bagian dari ruh untuk menjadikan Pilkada Toraja Utara terlaksana dengan baik sesuai harapan kita bersama.


Diketahui 181.416 suara yang ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka DPS pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara tahun 2024 hari ini.


(sal)