Belanja RT Rujab Wakil Ketua DPRD Tator Terindikasi Merugikan Negara Miliaran Rupiah
-->

Advertisement Adsense

Belanja RT Rujab Wakil Ketua DPRD Tator Terindikasi Merugikan Negara Miliaran Rupiah

60 MENIT
Minggu, 11 Agustus 2024

Ini 2 unit Rujab Wakil Ketua DPRD Tana Toraja yang selama ini tidak ditinggali pejabatnya. Sejak masalah ini disorot dan mencuat ke permukaan, berbagai cara ditempuh untuk menutupi masalah yang muncul, termasuk memarkir kendaraan dinas yang sebelumnya tidak pernah ada. (dok.60menit)


60Menit.co.id, Jakarta | Realisasi penggunaan anggaran dari APBD tiap daerah, sering masih menjadi masalah karena indikasi penyelewengan. Akibatnya, sorotan masyarakat melalui lembaga swadaya masyarakat di daerah tidak pernah sepi. Media pun turut mengawal dan ikut mengontrol agar tidak terjadi pembiaran, tapi menyerahkannya kepada aparat berwenang sebagai aparat penegak hukum. 


Seperti diduga terjadi di Kabupaten Tana Toraja, terkait Belanja Rumah Tangga (RT) Rumah Jabatan 2 Wakil Ketua DPRD Tana Toraja sejak tahun anggaran 2019 atau selama 5 tahun. Jabatan Wakil Ketua kini dijabat Evivana Rombe Datu selaku Wakil Ketua I dan Yohanis Lintin Paembongan, Wakil Ketua II. 


Diketahui, Belanja Rumah Tangga Rujab Wakil Ketua DPRD Tator terdiri dari belanja pemeliharaan rumah/kendaraan sebesar Rp100.320.000/tahun, makan dan minum Rp25.000.000/bulan, serta belanja listrik dan air Rp10.000.000/bulan. Sedang belanja pemeliharaan rumah/kendaraan Ketua DPRD Rp152.000.000/tahun, serta belanja makan-minum Rp40.000.000/bulan. 


Masalah muncul karena 2 Wakil Ketua DPRD Tator diduga tidak tinggal di dua rujab tersebut, keduanya lebih memilih tinggal di rumah pribadi masing-masing. Ironisnya, anggaran rumah tangga diduga tetap dicairkan. Realisasi belanja rujab ini bahkan dikabarkan sudah berlangsung lama. “Saya juga kaget mendengar ada realisasi belanja rujab DPRD selama ini baru rujabnya tidak ditinggali. Tidak sedikit lo jumlahnya kalau memang sejak 2019 berarti sudah lima tahunan. Wah-wah ini harus diusut tuntas karena berpotensi merugikan negara. Ada dugaan tindak pidananya. Saya hitung-hitung totalnya miliaran bahkan puluhan miliar kalau memang selama lima tahun. Jadi jangan sampai ada yang berpikir kasih kesempatan mengembalikan tidak boleh. Baru niat saja apalagi kalau direncanakan itu sudah melanggar hukum. Ini sudah ada perbuatannya lo, sudah ada pelanggaran hukumnya di dalam. Segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandas Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih (Maca LMP) Tana Toraja, Jansen Saputra Godjang, ketika dihubungi lewat handphone, Minggu (11/8). 


Jansen Saputra Godjang, Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih Tana Toraja, yang juga Ketua FKKPI Tana Toraja.


Jansen mengajak, seluruh elemen masyarakat Tana Toraja khususnya lembaga Ormas dan LSM yang ada, dengan dikawal media sebagai instrumen kontrol sosial, untuk bersatu padu mengawal proses hukum kasus ini. Masalah ini sejatinya sudah terendus pihak Kepolisian yakni Polres Tana Toraja. Kasat Reskrim, Iptu Slamet Raharjo, saat dikonfirmasi, Sabtu (10/8) malam, menjawab kasusnya masih klarifikasi." Malam kk, 


Masih klarifikasi kk,” ungkap Kasat. Namun, ketika ditanya kapan informasi atau laporan kasus diterima, hingga rilis berita ini, ia tidak menanggapi lebih jauh. 


(anto)