Personil Polsek saat berada dilokasi (Oki) |
60MENIT.co.id, Toraja Utara | Jajaran Polsek Sanggalangi’ Polres Toraja Utara kembali melakukan penggerebekan praktek Perjudian jenis sabung ayam di Paken Puyo, Dusun Se'pon Pandanan, Lembang Rinding Kila’, Kecamatan Buntao', Kabupaten Toraja Utara, Sabtu (06/07/2024) sore.
Pengerebekan dilakukan setelah adanya informasi dari Masyarakat yang merasa resah akan aktifitas tersebut. Petugas dari Polsek Sanggalangi’ pun langsung menindaklanjuti laporan dengan mendatangi lokasi yang dimaksud.
Sayangnya, saat Petugas dari Polsek Sanggalangi’ dipimpin Kapolsubsektor Kesu’ AIPTU Irwanto Gusri, SH tiba di lokasi, para pelaku perjudian jenis sabung ayam langsung berhamburan melarikan diri meninggalkan lokasi.
Dalam penggerebekan itu, Petugas berhasil mengamankan 3 ekor Ayam jantan hidup siap adu, 2 ekor bangkai ayam hasil aduan, 1 buah pakaian rompi yang dilepas pelaku saat akan diamankan, keranjang ayam, serta beberapa pasang sendal yang ditinggalkan para pelaku saat dilakukan penggerebekan. Barang bukti tersebut kemudian diamankan di Mapolsek Sanggalangi’.
Para Personil Polsek Sanggalangi Bersama Barang Bukti Ayam Aduan. |
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Sanggalangi’ IPTU Faisal Hamsir, SH membenarkan kronologis penggerebekan tersebut, tidak adanya Pelaku judi sabung ayam diamankan dikarenakan para pelaku lebih dahulu menyadari kehadiran pihak Kepolisian saat dilakukan penggerebekan, namun sejumlah barang bukti berhasil pihaknya amankan.
Penindakan yang pihaknya lakukan merupakan tindak lanjut dari penekanan Kapolres Toraja Utara untuk lebih proaktif dalam memonitor hingga melakukan penindakan bila mana ada aktifitas perjudian jenis sabung ayam di wilayah masing-masing Polsek Jajaran, terangnya.
Dijelaskannya, adapun lokasi tempat digelarnya praktek perjudian sabung ayam tersebut merupakan lahan kosong yang letaknya berada di pinggir persawahan. Lokasi tersebut sengaja dipilih guna memudahkan para Pelaku untuk melarikan diri saat dilakukan penggerebekan.
“Kendati demikian, Petugas yang ada tetap menegaskan dan mengimbau kepada seluruh Masyarakat terkhusus pemilik lahan agar tidak mengijinkan lahannya digunakan untuk dilaksanakan aktivitas perjudian,” tutupnya.
(*)