Pria Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Satresnarkoba Polres Toraja Utara di Salahsatu Parkiran Minimarket
-->

Advertisement Adsense

Pria Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Satresnarkoba Polres Toraja Utara di Salahsatu Parkiran Minimarket

60 MENIT
Rabu, 24 Juli 2024

Satresnarkoba Polres Toraja Utara sedang menandai lokasi temuan paket Narkoba di Salahsatu halaman Minimarket tempat peredarannya (Oki)


60MENIT.co.id, Toraja Utara | Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara kembali mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan peredaran gelap narkotika di salah satu Halaman Parkiran Minimarket, yang terletak di Jln. Wolter Monginsidi, Malango’, Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Rabu (10/07/2024).


Pelaku diamankan berdasarkan hasil penyelidikan terkait informasi adanya transaksi narkotika di sekitar lokasi tempat diamankannya Pelaku.


Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, S.IK.,M.Si melalui Kasatresnarkoba AKP Syahrul Rajabia, S.T.,M.H pada Selasa (23/07), membenarkan hal tersebut, bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pria pelaku penyalahgunaan peredaran gelap narkotika berinisal DY alias PS (26) warga Tagari Tallunglipu.


Selain mengamankan DY alias PS, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 sachet plastik klip bening berisi serbuk kristal berwarna putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis Sabu.


Turut diamankan, 1 buah sachet plastik klip bening kosong, 1 buah potongan pipet plastik warna hitam, 1 buah jaket, 1 buah dompet, dan 1 buah handphone merk Oppo A60 warna biru, jelas Kasatresnarkoba.


Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, Petugas menemukan barang haram yang tersimpan di dalam potongan pipet plastik warna hitam dari badan pelaku, ungkapnya.


Barbuk temuan yang diamankan Satresnarkoba Polres Toraja Utara (Oki)


Menurut keterangan pelaku, barang haram yang berhasil ditemukan oleh petugas Ia dapatkan dengan cara membeli secara online melalui media sosial Instagram dengan nama akun @googcappy.


Dari sejumlah bukti yang didapatkan, pelaku DY alias PS akhirnya digiring ke Mapolres Toraja Utara untuk dlakukan proses hukum lebih lanjut.


“Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) tentang membeli, memiliki, menyimpan dan menggunakan Narkotika golongan I, subsider pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, terang Akp Syahrul.


Ancaman hukumannya yaitu pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, tambahnya.


“Pengungkapan ini merupakan salah satu komitmen Polres Toraja Utara dalam memberantas peredaran narkotika dan melindungi Masyarakat dari bahaya narkoba.“ tutupnya.


(*sal)