Ingkar Janji Penuhi Kewajiban, Galuh Pakuan Murka Kepada RSUD Subang
-->

Advertisement Adsense

Ingkar Janji Penuhi Kewajiban, Galuh Pakuan Murka Kepada RSUD Subang

60 MENIT
Rabu, 17 Juli 2024

Daftar tarif parkir yang tertera di area RSUD SUBANG (ridho)


60MENIT.co.id, Subang | RSUD Subang dinilai Raja Lembaga Adat Karatwan Galuh Pakuan Rahyang Mandalajati Evi Silviadi Sanggabuana, melalui Duta Laksana Galuh Pakuan Dede Tesa Irawan, ingkar janji untuk memenuhi kewajiban, sesuai dengan berita acara perjanjian yang ditandatangani kedua belah pihak, dan disaksikan oleh unsur Forkopimda. 


Dalam perjanjian tersebut, diungkapkan Dede Tesa, dalam poin 6, kewajiban RSUD, terkait aset milik Galuh Pakuan, yang ada di area parkir RSUD Subang, sesuai daftar inventaris barang, yang nilainya akan ditetapkan dan di hitung setelah perjanjian di tanda tangani pertanggal 5 Juni 2024 lalu, hingga satu bulan lebih, belum ada kejelasan. 


"Kami hanya ingin tahu keseriusan dari pihak RSUD Subang, terkait perjanjian di poin 6 yang sudah disepakati bersama, antara RSUD Subang sebagai pihak pertama dengan Galuh Pakuan sebagai pihak kedua, yang ditandatangani di depan unsur Forkopimda, yang sampai saat ini belum juga ada kejelasan," ujar Dede Tesa kepada wartawan di Subang, Rabu  (17/7/2024). 


Dede Tesa mengungkapkan, aset yang dimaksud yang masih merupakan milik Galuh Pakuan yang saat ini ada dugaan tarif parkir diterapkan secara komersial oleh RSUD, padahal aset yang digunakan itu, mulai jalan, pos, rambu-rambu, lampu penerangan, dan yang lainnya, termasuk hutang kartu abu demen parkir karyawan, masih dihitung oleh PUPR, lalu dirapatkan dengan  RSUD, untuk disepakati, dan wajib dikembalikan ke Galuh Pakuan.


"Ini proses sedang berjalan, mereka diduga melakukan hal yang keluar dari kesepakatan. Bagaimana mereka melakukan usaha di atas aset orang lain. Betul, lahan parkirnya milik RSUD, tapi aset perparkirannya masih milik Galuh Pakuan," tegasnya. 


Dede menyebutkan, dugaan penerapan tarif parkir di RSUD saat ini diberlakukan Rp 10000 per satu kali keluar masuk, itu akan memberikan keluarga pasien, jika keluarga pasien keluar masuk membeli obat keluar rumah sakit berapa rupiah yang harus dikeluarkan keluarga pasien, terlebih keluarga pasien BPJS. 


"RSUD itu bersifat pelayanan, tidak boleh bermotif untung, karena semua fasilitasnya didanai negara, atau uang rakyat. Kenapa saat itu Galuh Pakuan memberlakukan tarif parkir Rp 3000 perhari. Karena selama pasien ada di RSUD, pasti keluarga pasien bolak balik keluar masuk untuk memenuhi kebutuhan pasien. Kalau tarif parkir saat ini diberlakukan Rp 10000, keluarga pasien bisa bayar perhari Rp 50000, dan ini bisa mencekik leher pasien," jelas Dede Tesa. 


Jika RSUD Subang tidak mengindahkan perjanjian yang sudah disepakati bersama di depan unsur forkopimda, maka Galuh Pakuan akan menutup jalan masuk parkir RSUD. Karena kegiatan parkir komersil, dengan menggunakan aset Galuh Pakuan. 


"Galuh Pakuan, memberi waktu 3 kali 24 jam, jika tidak diindahkan, maka Galuh Pakuan akan penutupan pintu parkir RSUD tersebut, dan Galuh Pakuan, sudah bersurat ke Polres Subang, sebagai upaya pemberitahuan kepada aparat penegak hukum, agar aksi kami tidak dianggap ilegal," tandasnya.


(Ridho_b'w)