Tampak hasil Hotmix 100% (ridho) |
60MENIT.co.id, Subang | Pelaksanaan Proyek Pembangunan Jalan Gang Aspal Hotmix yang dilaksanakan di kp Ciletik dan kp Legokloa Rt 21 Rw 06 Desa Kasomalang Wetan kecamatan Kasomalang Kabupaten Subang, tidak memampang Papan Nama Proyek, sehingga menimbulkan kecurigaan masyarakat umum, Jumat 21/06/2024.
Hal itu diduga Proyek Siluman karena tidak Adanya Papan Informasi Publik yang terpasang di lokasi pengerjaan.
Untuk pelaksana pengerjaan jalan Gang-Gang Aspal Hotmix tersebut sehingga diduga tidak ada Transparansi Publik serta diduga tidak sesuai Spek.
Sesuai hasil pantauan awak media, di lokasi bahwa Pengerjaan Penghotmixkan Jalan Gang-Gang tersebut di sinyalir tidak jelas sumber Anggarannya, karena di lokasi tersebut tidak di pasang papan Informasi Publik yang bisa menjelaskan pengerjaan proyek tersebut.
Salahsatu titik pekerjaan Hotmix di Desa Kasomalang Wetan. |
Berdasarkan dari beberapa narasumber yang tidak mau disebutkan namanya saat di Konfirmasi di lokasi, menyebutkan bahwa setiap pekerjaan apa pun juga di Desa Kasomalang wetan tidak pernah dipasang papan informasi
"Wajib di pertanyakan, Sumber Dana dari mana, berapa Volumenya serta berapa Anggarannya," pungkasnya.
Alasan berita ini adalah di setiap pelaksanaan pengerjaan proyek yang sumber anggarannya dari pemerintah wajib memasang Informasi Publik sesuai dengan UU KIP.
Karena masyarakat berhak mengetahui setiap pelaksanaan proyek atau program pemerintah, sesuai dengan Keppres No.80 Tahun 2003. Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Wajib memasang Papan Informasi Publik Supaya masyarakat mudah melakukan Pengawasan terhadap proyek yang sedang di kerjakan tersebut.
Petunjuk nama Kantor Desa. |
Sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14.Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54.Tahun 2010 serta Nomor 70. Tahun 2012, di mana mengatur setiap pekerjaan Bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama Proyek, baik memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu Pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Permen PU Nomor 12 Tahun 2014 atau Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014. Disebutkan salah satu terkait Persyaratan penampilan termasuk Pemasangan papan nama informasi/Papan proyek untuk memperhatikan keamanan, Keselamatan, Keindahan dan keserasian Lingkungan, Supaya masyarakat mengetahui sumber Dana/Anggarannya.
Besarnya anggaran yang digunakan maupun Volume dari kegiatan tersebut mudah di ketahui oleh masyarakat luas/umum, selain dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 jelas tertuang di dalamnya terkait kewajiban memasang/pemasangan papan Informasi nama kegiatan/pekerjaan atau kah papan nama proyek tersebut
Pemasangan Papan proyek merupakan Implementasi Azas transparasi sehingga seluruh lapisan Masyarakat baik Lsm, Media massa dapat ikut serta dalam Proses Pengawasan, untuk permasalahannya, semestinya dipasangkan sebelum dan saat di mulainya pekerjaan.
Salahsatu titik pekerjaan Hotmix di Desa Kasomalang Wetan. |
Rekanan atau tim pelaksana kegiatan (TPKD) harusnya memasang papan informasi proyek, agar pengawas lapangan dari instansi terkait dan juga seluruh masyarakat bisa mengetahui dan bisa memonitoring pekerjaan tersebut.
jika pelaksana maupun Kuasa Pengguna Anggaran atau pihak-pihak terkait, tidak mematuhi aturan tersebut maka wajib dipertanyakan ada apa dengan proyek tersebut ? Kegiatan pekerjaan asal-asalan dan tidak sesuai bestek maupun juknis yang ditentukan, kepada pihak berwenang dalam hal ini Inspektorat, BPP/BPKP maupun Kepolisian dan Kejaksaan wajib untuk turun kelapangan berperan serta memeriksa langsung proyek-proyek Siluman yang ada di Wilayah Kabupaten Subang, Khususnya pengerjaan jalan Gang-Gang, aspal hotmix di Desa Kasomalang wetan kecamatan kasomalang.
Saat dikonfirmasi oleh awak media ke Kantor Desa, pk Kades Rohidin tidak ada di kantornya, "pk kades lagi di Subang pak coba di tlp saja pak lewat No wa nya, setelah di konpirmasi tidak ada satu pun yang aktif dari 4 no wa nya pak kadesnya," pungkas staf Desa bersangkutan.
(Ridho_b'w)