Bupati Ombas Disorot, Soal Penempatan Pejabat Terindikasi Potong Jalan
-->

Advertisement Adsense

Bupati Ombas Disorot, Soal Penempatan Pejabat Terindikasi Potong Jalan

60 MENIT
Jumat, 19 Juli 2024

Drs. Tommy Tiranda (foto : koleksi redaksi 60menit.co.id)


60Menit.co.id, Jakarta | Menjelang akhir masa jabatannya, Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang alias Ombas terus menuai sorotan. Kali ini, yang sangat krusial adalah soal penempatan pejabat di lingkup Pemkab Toraja Utara yang kerap diduga menyalahi aturan dan tidak prosedural. Ada pejabat ditempatkan pada posisi yang sebenarnya belum layak karena belum memenuhi syarat untuk jabatan tersebut. 


Sebagai contoh, jabatan Sekab Torut yang kini dijabat Salvius Pasang. Salvius sebelumnya dimutasi dari Tana Toraja ke Toraja Utara. Ketika pindah ke Torut ia langsung mengikuti job fit, padahal job fit hanya diperuntukkan bagi eselon 2  di lingkup Pemkab Torut. Namun kenyataannya Salvius langsung job fit dan dilantik bupati untuk menempati Asisten 2, setelah itu ia ikut asesmen dan jadi Sekab. 


Sumber yang enggan disebut namanya ini, lebih jauh mengatakan, penempatan pejabat di sejumlah posisi lain juga diduga mengalami hal sama. Namun sumber yang juga pemerhati birokrasi pemda ini, enggan menyebut jabatan apa saja dimaksud yang tidak sesuai dengan penempatan pejabatnya. “Saya memang mendengar informasi begitu bahwa ada dugaan maladministrasi dalam penempatan pejabat di Torut. Kalau maladministrasi itu berarti ada aturan yang dilanggar,” ujar Ketua Toraja Transparansi, Drs. Tommy Tiranda, ketika dimintai tanggapannya, baru-baru ini. 


Tommy yang juga Direktur Eksekutif Pengawas Independen Indonesia (WASINDO) ini, bahkan menyinggung penempatan pejabat pada salah satu jabatan di lingkup Pemkab Torut sebagai contoh. Seperti jabatan Kepala Dinas Kesehatan yang kini dijabat Elisabeth. Elisabeth sendiri sebelumnya adalah pejabat fungsional dengan jabatan sebagai Kepala Puskesmas di salah satu kecamatan. “Ini juga saya dengar melanggar aturan karena belum ikut diklat pim 3 waktu diangkat jadi Kadis Kesehatan. Nanti setelah menjabat kadis langsung ikut pim 2,” beber Tommy melalui telepon genggam dari Denpasar Bali, Jumat (19/7). 


Begitupun pada jabatan lain. Jurnalis senior yang juga aktivis ini juga menyorot tentang pelantikan pejabat ASN berdasarkan SK Bupati Torut No. 146 yang lalu yang kemudian dianulir sendiri oleh Ombas. “Saya juga kaget waktu dengar ini kok bisa dianulir kembali hahaha.. Sudah melantik orang lalu dibatalkan. Jarang lho terjadi seperti ini, bahwa di sebuah pemerintahan ada pelantikan pejabat kemudian dibatalin, manajemen birokrasinya seperti apa itu,” tegas Tommy. 


Karena itu, Anggota Presidium AMTAK (Aliansi Masyarakat Toraja Anti Korupsi) ini meminta Inspektorat Jenderal Kemendagri, KemenPANRB, Komisi ASN, dan Ombudsman, agar tanggap atas hal ini. “Semua pihak atau instansi yang terkait dengan masalah penempatan pejabat untuk setiap jabatan di daerah sesuai regulasi seperti yang terjadi di Toraja Utara, harus tanggap. Jangan biarkan kondisi seperti ini berulang terjadi tanpa tindakan dari institusi di atasnya. Kalau memang ada pelanggaran atau kesalahan di balik semua ini ya silahkan direspon dan ambil tindakan sesuai kewenangan masing-masing,” ketusnya. 


(red)