2 Kalem dan 173 BPL Terima SK Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan dari Bupati Toraja Utara
-->

Advertisement Adsense

2 Kalem dan 173 BPL Terima SK Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan dari Bupati Toraja Utara

60 MENIT
Rabu, 24 Juli 2024

Yohanis Bassang dan beberapa yang mendapat SK dari 173 orang yang bersangkutan (Oki)


60MENIT.co.id, Toraja Utara | Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang, melakukan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan terhadap dua Kepala Lembang (desa) dan 173 Badan Pemberdayaan Lembang (BPL) di lingkungan Kabupaten Toraja Utara. 


Diketahui dua Kepala Lembang tersebut yakni, Kepala Lembang Pengkaroan Manuk, Mikha Tanduk Layuk dan Kepala Lembang Saloso, Andung Tiku Sulle Gori 


Acara Pengukuhan tersebut dilaksanakan di Ballroom gedung pemuda Antoni Aris Van De Loosdreckt Rantepao, Rabu (24/07/2024). 


Dalam sambutannya Ombas, Sapaan Karib Yohanis Bassang mengatakan, penerapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah membawa perubahan dinamika pada pemerintah daerah hingga pemerintahan Lembang. 


"Pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini merupakan bentuk kepastian hukum yang diberikan oleh pemerintah daerah terhadap kepala Lembang," Ucap Ombas. 


Usai pengukuhan, Bupati Ombas mengucapkan selamat kepada para Kepala Lembang dan berharap perpanjangan masa jabatan ini akan meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat. 


"Tambahan 2 tahun masa jabatan diharapkan mampu memberikan dampak yang besar terhadap kemajuan Lembang, untuk merealisasikan rencana-rencana yang telah dibuat, dengan harapan pencapaian di akhir masa jabatan bisa lebih optimal," harap Ombas . 


Suasana ruangan pada kegiatan penerimaan SK.


Ditempat yang sama, Sekertaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Lembang (DPML) Kabupaten Toraja Utara, Yaya Rundupadang, menyebut perubahan signifikan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 adalah adanya perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang semula enam tahun menjadi delapan tahun yang diatur pada Pasal 39 dan Pasal 56. 


"Dengan begitu, 111 Kalem dan 173 BPL di lingkungan Kabupaten Toraja Utara mendapat perpanjangan masa jabatan ditambah dua tahun dari akhir masa jabatan peraturan sebelumnya," ujar Yaya.


"Atas nama pribadi dan instansi, saya mengucapkan terimakasih kepada Bapak Bupati Toraja Utara, yang telah mengukuhkan perpanjangan masa jabatan bagi 111 kepala Lembang serta 173 BPL, dan mengucapkan selamat kepada kepala Lembang yang dikukuhkan, semoga dengan perpanjangan masa jabatan ini, kepala Lembang mampu meneruskan pembangunan daerah khususnya Lembang dan melaksanakan tugasnya dengan lebih optimal," tutup Yaya. 


Turut hadir, Kapolres Toraja Utara yang diwakili Kapolsek Rantepao,Kepala Bidang Pemerintahan Lembang, Pimpinan BPJS, sejumlah Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, 111 Kepala Lembang dan 173 BPL. 


(sal)